PEMILU 2024

KPU Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024

Dian Kurniati | Rabu, 28 Februari 2024 | 11:31 WIB
KPU Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan rapat pleno dilaksanakan sampai dengan penetapan hasil pemilu secara nasional pada 20 Maret 2024. Rapat pleno dilaksanakan secara terbuka dengan dihadiri oleh berbagai pihak.

Baca Juga:
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

"Untuk kesempatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan kita mulai dari PPLN, pemilu di luar negeri karena relatif siap," katanya saat membuka rapat pleno, Rabu (28/2/2024).

Hasyim mengatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu 2024 diikuti oleh komisioner KPU, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), serta saksi peserta pemilu, baik dari pasangan capres-cawapres maupun partai politik.

Pada tahap awal, rekapitulasi suara akan dilakukan terhadap suara dari pemilu di luar negeri. Menurutnya, sebanyak 120 PPLN dari 128 PPLN telah hadir untuk mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada hari ini.

Baca Juga:
Prabowo: Mau di Dalam atau Luar Pemerintahan, Sama-Sama Demi Rakyat

Meski demikian, pelaksanaan rapat pleno tersebut diskors sementara karena komisioner KPU harus menghadiri sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam pelaksanaannya, KPU merancang rapat pleno rekapitulasi suara akan dibagi dalam 2 panel, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi. Pada setiap panel, KPU mengizinkan peserta pemilu mengirimkan 2 saksi untuk mengikuti proses rekapitulasi.

Nantinya, proses rekapitulasi bakal diselenggarakan secara maraton sesuai daerah yang telah melakukan rekapitulasi suara.

Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, KPU memiliki waktu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional. Batas untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional tersebut adalah 30 Maret 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini