REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

KPP Pratama Tetap Awasi Wajib Pajak Strategis

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Juni 2021 | 15:34 WIB
KPP Pratama Tetap Awasi Wajib Pajak Strategis

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho memaparkan materi dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Selain pengawasan berbasis kewilayahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga tetap akan menjalankan pengawasan terhadap wajib pajak strategis.

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho mengatakan setiap KPP Pratama memiliki 5 hingga 6 seksi pengawasan. Dari jumlah tersebut, seksi pengawasan I mengemban tugas untuk menjaga kepatuhan wajib pajak strategis pada KPP masing-masing.

"Kalau di KPP Pratama ada seksi pengawasan I yang dikhususkan untuk wajib pajak strategis. Untuk seksi pengawasan II hingga VI ini adalah menjalankan tugas penguasaan kewilayahan," ujar Dwi dalam Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sesuai dengan Rencana Strategis DJP 2020-2024, peran KPP Pratama difokuskan untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak secara kewilayahan. Simak pula 'Optimalkan Pengawasan Pajak, KPP Pratama Dibagi 2 Kelompok'.

Dengan reorganisasi instansi vertikal, KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya yang mengambil peran besar dalam penerimaan. Targetnya, sekitar 80% penerimaan pajak akan disokong ketiga KPP tersebut. Sementara KPP Pratama hanya berkontribusi sebesar 20% terhadap penerimaan pajak.

Konsekuensi dari peran KPP Pratama yang berfokus untuk menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan adalah tidak ada lagi seksi ekstensifikasi dan penyuluhan pada KPP Pratama. Tugas untuk melakukan ekstensifikasi dilakukan seksi pengawasan II—VI pada setiap KPP Pratama.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"[Di] KPP Pratama saat ini sudah tidak ada lagi seksi ekstensifikasi dan penyuluhan karena fungsi ekstensifikasi sudah menjadi satu tugas bagi seksi pengawasan," ujar Dwi.

Adapun kegiatan penyuluhan nantinya akan dilaksanakan oleh pejabat fungsional, yakni pejabat fungsional penyuluh pajak serta pejabat asisten penyuluh pajak. Simak ‘Ada 5 atau 6 Seksi Pengawasan, Ini Struktur Organisasi Baru di KPP DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024