Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri), Nurul Ghufron (ketiga kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses integrasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dengan data-data yang diperoleh dari instansi lain, termasuk data perpajakan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi contoh, LHKPN bisa diintegrasikan dengan data dari instansi seperti Ditjen Pajak (DJP). Menurutnya, integrasi LHKPN dan data seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan memudahkan KPK dalam memantau lalu lintas transaksi yang terindikasi korupsi.
"Kami akan melakukan revisi peraturan KPK tentang pelaporan gratifikasi supaya lebih memungkinkan untuk dikoneksikan dengan lembaga-lembaga yang memungkinkan kami bisa memotret lalu lintas keuangan yaitu misalnya ke pihak perbankan, asuransi, BPN, maupun pajak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, dikutip Sabtu (11/2/2023).
KPK telah mengusulkan integrasi data LHKPN dan SPT Tahunan sejak 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.
Menkeu menilai integrasi data LHKPN dan SPT Tahunan dapat dilakukan karena otoritas fiskal memang harus mendukung upaya lembaga penegak hukum memberantas korupsi. Apalagi, dalam penyampaian LHKP juga sudah terdapat syarat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nurul menyebut secara keseluruhan KPK memiliki beberapa program prioritas di bidang pencegahan dan monitoring pada tahun ini. Selain soal integrasi data LHKPN, KPK juga bakal mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN dan gratifikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kemudian, KPK akan berfokus menjalankan program pencegahan korupsi pada sektor-sektor tertentu seperti energi, pangan, keuangan negara, serta hukum dan birokrasi. Selanjutnya, KPK bakal memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan rencana aksi strategis nasional pencegahan korupsi dengan kementerian/lembaga.
Selain itu, KPK berencana membangun sistem pencegahan korupsi pada dunia usaha.
"Karena selama ini dunia usaha masih memiliki barrier-barrier, baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah," ujarnya. (sap)