PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi, Penerimaan Pajak Terkumpul Rp149,25 Triliun di Januari 2024

Dian Kurniati | Kamis, 22 Februari 2024 | 16:37 WIB
Kontraksi, Penerimaan Pajak Terkumpul Rp149,25 Triliun di Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp149,25 triliun pada Januari 2024. Capaian tersebut setara 7,5% dari target tahun ini senilai Rp1.989 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak masih menunjukkan kinerja positif.

"Penerimaan pajak kita masih cukup positif meskipun kita tahun tahun 2021 dan 2022 pertumbuhan penerimaan pajak sangat tinggi. Jadi kita bicara tentang baseline yang tinggi," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak masih menggambarkan tren yang positif. Menurutnya, penerimaan pajak bruto masih mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Januari 2021 dan Januari 2022.

Kontraksi penerimaan pajak pada Januari 2024 sangat berbeda apabila dibandingkan dengan periode yang sama 2023. Pada Januari 2023, penerimaan pajak mampu tumbuh 6,4%.

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp83,69 triliun atau 7,87% dari target, sedangkan PPh migas Rp6,99 triliun atau 9,15% dari target. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp57,76 triliun atau 7,12% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp810 miliar atau 2,14% dari target.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Secara umum, dia menilai kinerja penerimaan pajak pada Januari 2024 masih menggambarkan pemulihan ekonomi nasional.

"Januari ini dengan Rp149,25 triliun, penerimaan terbesar yang berasal masih dari PPh nonmigas," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

Selasa, 30 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN PAJAK

Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini