Pajak penghasilan menjadi salah satu jenis pajak yang banyak diterapkan oleh negara di dunia (Shome, 2013). Tidak mengherankan jika istilah pajak penghasilan menjadi istilah yang familiar bagi masyarakat. Namun, tidak demikian dengan istilah “penghasilan” itu sendiri. Tidak banyak yang memahami definisi serta konsep “penghasilan” dalam konteks pajak.
Padahal, dalam penerapan sistem pajak penghasilan, definisi “penghasilan” memegang peranan penting. Definisi dari istilah ini akan menentukan siapa yang menjadi subjek pajak dan bersama dengan tarif pajak, akan pula menentukan berapa besarnya pajak yang harus dibayar oleh subjek pajak (Mansury, 1992).
Lantas, apa yang dimaksud dengan penghasilan dalam konteks pajak?
Konsep Sumber vs Konsep Akresi
Pada dasarnya, kata “penghasilan” merupakan istilah umum yang sering digunakan oleh masyarakat. Akan tetapi, mendefinisikan apa yang dimaksud dengan istilah “penghasilan” secara komprehensif bukanlah perkara mudah (Brooks, 1952).
Berbagai kalangan, mulai dari ekonomis, akuntan, pembuat kebijakan, sampai akademisi, telah berjuang selama bertahun-tahun lamanya demi menghasilkan definisi penghasilan yang universal. Namun, tetap saja sampai saat ini belum terdapat definisi penghasilan yang dapat diterima oleh seluruh kalangan.
Meskipun demikian, Goode (1977) menyimpulkan bahwa penggunaan definisi penghasilan bergantung pada konteks dan tujuan yang hendak dicapai. Akibatnya, istilah penghasilan dalam konteks pajak tentu akan berbeda dengan pengertian penghasilan untuk keperluan teori modal ataupun dalam penghitungan pendapatan nasional.
Dalam konteks pajak, terdapat dua konsep yang menjadi acuan banyak negara ketika mendefinisikan istilah penghasilan. Pertama, konsep sumber (source concept). Konsep sumber merupakan konsep yang dikembangkan oleh negara-negara di Eropa.
Berdasarkan konsep yang dikenal dengan istilah ”the Source Concept of Income” ini, penghasilan adalah penerimaan yang mengalir terus menerus dari sumber penghasilan. Singkatnya, penghasilan muncul hanya apabila terdapat sumber penghasilan yang berkesinambungan. Kata kunci dari definisi penghasilan berdasarkan konsep sumber adalah keterkaitan antara penghasilan dan sumbernya (Holmes, 2001).
Perlu diperhatikan, definisi penghasilan dalam konsep sumber ini hanya mencakup penghasilan yang berasal dari suatu sumber dan tidak termasuk keuntungan dari penjualan sumber itu sendiri. Oleh karena itu, berdasarkan konsep ini, capital gains yang merupakan keuntungan dari penjualan sumber penghasilan tidak termasuk dalam pengertian penghasilan (Lang, 2005).
Kedua, konsep akresi (accretion concept). Konsep akreasi dikembangkan oleh tiga ahli ekonomi di bidang pajak, yaitu George Schanz, Robert Murray Haig, dan Henry C. Simons sehingga konsep ini dikenal pula dengan istilah SHS Concept.
Definisi penghasilan berdasarkan konsep akresi pertama kali dicetuskan oleh Schanz yang berasal dari Jerman. Dalam teorinya yang berjudul The Accreation Theory of Income, Schanz mengemukakan tiga poin penting (Holmes, 2001): (i) seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh suatu pihak harus dikenai pajak tanpa memandang dari mana sumber penghasilan tersebut, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, (ii) semua penghasilan diperlakukan sama terlepas dari jenis dan sumbernya, yaitu apakah penghasilan tersebut dari usaha, pekerjaan, modal, maupun penghasilan lainnya, dan (iii) pemungutan pajaknya sama untuk semua penghasilan terlepas apakah penghasilan tersebut untuk konsumsi ataupun untuk ditabung.
Haig juga turut mengembangkan definisi penghasilan dalam konteks pajak yang serupa dengan definisi yang dikemukakan oleh Schanz. Definisi penghasilan oleh Haig menekankan pada tiga poin (Haig, 1921): (i) suatu pihak dianggap memperoleh penghasilan ketika pihak tersebut mendapat tambahan kemampuan, (ii) tambahan kemampuan yang dihitung sebagai penghasilan hanya yang berbentuk uang dan dapat dinilai dengan uang, dan (iii) besarnya penghasilan dari suatu pihak ditentukan dengan menjumlahkan besarnya penghasilan yang sesungguhnya dikonsumsi pada suatu periode ditambah dengan kenaikan neto kekayaan pihak yang bersangkutan (tabungan).
Tidak berbeda dengan Haig, konsep penghasilan yang dikembangkan oleh Simons juga berpendapat bahwa penghasilan merupakan jumlah aljabar antara nilai pasar dari konsumsi dan perubahan nilai kekayaan yang disimpan antara dalam suatu periode waktu tertentu (Simons, 1938). Sederhananya, penghasilan adalah jumlah dari nilai pasar konsumsi dan perubahan nilai kekayaan pada suatu tahun.
Pendapat Simons terkait definisi penghasilan sebagaimana dijelaskan di atas telah diterima secara luas yang umumnya dikenal dengan formula: Income (I) = Consumption (C) + Saving (S). Formula ini lazimnya dikenal dengan sebutan metode penghitungan penghasilan kena pajak berdasarkan pemakaian penghasilan.
Berdasarkan SHS Concept, yang termasuk dalam pengertian penghasilan mencakup upah atau gaji, penghasilan usaha, sewa, royalti, penghasilan dari modal, hibah dan warisan, natura dan kenikmatan, pensiun, penghasilan dari pengalihan, serta penghasilan sewa. Selain itu, penerapan dari SHS Concept juga menyebabkan capital appreciation masuk dalam pengertian penghasilan untuk tujuan pajak (Mansury, 2002).
Dalam dunia pajak, konsep akresi yang dikembangkan oleh Schanz, Haig, dan Simon menjadi salah satu konsep penghasilan yang paling banyak memengaruhi tax policy di berbagai negara. Alasannya, konsep ini dianggap paling mencerminkan keadilan sekaligus mudah untuk diterapkan. Bahkan, definisi penghasilan berdasarkan konsep ini mendapat predikat sebagai definisi penghasilan yang diterima secara umum (Genser, 2006).
Konsep Penghasilan dalam Konteks Pajak di Indonesia
Pada awal diterapkannya sistem pajak penghasilan di Indonesia, yaitu Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, definisi penghasilan mengadopsi konsep sumber. Ini ditunjukkan dengan adanya penetapan bahwa penghasilan adalah hasil-hasil yang berasal dari sumber pendapatan tertentu yang telah ditetapkan. Hasil yang diperoleh dari suatu sumber pendapatan diluar yang telah ditetapkan atau diperoleh tanpa ada sumbernya, tidak termasuk dalam pengertian pendapatan menurut Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Wibisono, 1977).
Perubahan penggunaan konsep penghasilan terjadi ketika diundangkannya UU PPh Nomor 7 Tahun 1983. Dalam undang-undang ini, konsep akresi atau yang lebih dikenal dengan istilah SHS Concept telah digunakan dalam mendefinisikan istilah ”penghasilan”. Ini terlihat jelas dari adanya kata-kata ”tambahan kemampuan ekonomis” sebagai rumusan istilah penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh Nomor 7 Tahun 1983.
Selain konsep akresi, definisi penghasilan yang terdapat dalam UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 juga masih mengadopsi konsep sumber. Ini sebagaimana dapat dilihat dalam memori penjelasan UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 yang masih mengelompokkan penghasilan berdasarkan sumbernya. Bedanya, konsep sumber dalam undang-undang ini tidak memiliki efek pembatasan istilah penghasilan sebagaimana yang terjadi dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Soemitro, 1985).
Dalam perkembangannya, konsep penghasilan dalam konteks pajak di Indonesia tidak mengalami banyak perubahan meskipun UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 telah beberapa kali diamandemen. Perubahan hanya bersifat menambah contoh jenis penghasilan, rincian, atau persyaratan dari contoh jenis penghasilan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.