AMERIKA SERIKAT

Kongres AS Siapkan Skema Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Juni 2017 | 10:02 WIB
Kongres AS Siapkan Skema Pajak Baru

Presiden AS Donald Trump

WASHINGTON DC, DDTCNews – Di tengah ketidakpastiannya kebijakan reformasi pajak yang diusung oleh Presiden Donald Trump, kini Kongres Amerika Serikat (AS) berencana untuk menyiapkan aturan baru guna mengantisipasi penghindaran pajak dari korporasi AS.

Kongres AS mengatakan saat ini anggotanya dari Partai Republik tengah sedang menelaah opsi Undang-Undang dan aturan baru untuk mengantisipasi penghindaran pajak perusahaan AS yang dilakukan dengan cara menempatkan asetnya di negara dengan tarif pajak rendah.

“Keputusan tentang bagaimana menangani persoalan ini, termasuk dalam pembuatan Undang-Undang baru, berpeluang diumumkan sebelum Kongres AS memasuki masa reses dari 29 Juni-4 Juli 2017,” kata salah satu staf Kongres AS, (19/6).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Selain itu, saat ini Kongres AS juga sedang menelaah sistem yang digunakan perusahaan nasional dalam memindahkan kekayaannya ke luar negeri. Pemeriksaan tersebut meliputi skema transfer pricing, penggerusan laba, dan inversi pajak.

“Kongres AS mensinyalir, aturan perpajakan Paman Sam saat ini memberikan dorongan bagi perusahaan untuk mengalihkan kekayaannya ke luar negeri. Hal itu disebabkan oleh tingginya tarif pajak penghasilan perusahaan di AS yang sebesar 35%,” katanya dikutip dari The Post.

Tanpa adanya tindakan efektif sebelum terbitnya reformasi perpajakan Trump, dikhawatirkan kekayaan perusahaan AS ke luar negeri akan terus berjalan dan semakin deras. Strategi untuk menghidari tarif pajak yang tinggi telah digunakan selama beberapa dekade oleh sejumlah raksasa asal AS, seperti Microsoft Corp, Apple Inc dan Amazon Inc.

Analis independen di AS memperkirakan bahwa pemerintah federal dapat kehilangan dana lebih dari US$100 miliar atau Rp1.328 triliun per tahun dari pendapatan pajak perusahaan AS, jika tarif pajak penghasilan korporasi dikurangi. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024