PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu, Anthony Ginting Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Jumat, 11 April 2025 | 15.00 WIB
Masih Ada Waktu, Anthony Ginting Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan

Atlet bulu tangkis Anthony Sinisuka Ginting.

JAKARTA, DDTCNews - Atlet bulu tangkis, Anthony Sinisuka Ginting mengajak wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2024.

Anthony mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu bergegas memenuhi kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Terlebih, relaksasi kewajiban penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi akan berakhir hari ini, 11 April 2025.

"Ayo segera laporkan SPT Tahunanmu. Jangan lewat dari 11 April, ya, agar tidak dikenakan sanksi administratif," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarrebo, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Dalam video yang diunggah, peraih medali perunggu pada Olimpiade Tokyo 2020 ini terlihat berada di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo bersama istrinya, influencer Mitzi Abigail. Setelah berkonsultasi dengan petugas, dia juga telah menyampaikan SPT Tahunan 2024 secara online.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

Namun, DJP melalui Keputusan Dirjen Pajak No. 79/PJ/2025 memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak orang pribadi akan terbebas dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.

DJP memberikan relaksasi karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025.

DJP menilai kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret 2025 menjadi lebih sedikit. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.