Bincang Academy bersama Hamida Amri Safarina, researcher dari DDTC Fiscal Research and Advisory.
JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memperkenalkan pajak alat berat sebagai jenis pajak baru yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Diperkenalkannya pajak alat berat pada UU HKPD juga merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 yang menyatakan alat berat bukan kendaraan bermotor yang dapat dikenai pajak kendaraan bermotor (PKB). Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU PDRD yang memasukkan alat berat dalam definisi kendaraan bermotor yang turut dipungut PKB.
Jadi objek apa saja yang dikenakan Pajak atas Alat Berat (PAB) ini? Bagaimana mekanisme pemungutannya? Dan bagaimana penghitungannya?
Seperti apa histori dari pengenaan pajak atas alat berat sebagaimana diatur dalam UU PDRD, dan kini setelah diganti dengan UU HKPD? Apa yang menyebabkan alat berat dipisahkan dari definisi kendaraan bermotor?
Temukan jawabannya serta informasi pajak menarik lainnya dalam Bincang Academy di YouTube channel DDTC Indonesia, klik link berikut untuk menyaksikannya:
Bincang Academy yang mengusung tema Menelusuri Histori Pengenaan Pajak Alat Berat dan Transisinya dalam UU HKPD ini menghadirkan narasumber yang luar biasa, yakni Hamida Amri Safarina. Hamida adalah researcher dari DDTC Fiscal Research and Advisory yang sangat berpengalaman dalam melakukan riset dan menangani perpajakan domestik pusat maupun daerah.
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak bersama member DDTC Academy lainnya. (sap)