LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Pendekatan Tax Morale untuk Membangkitkan Ekonomi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 November 2020 | 10.24 WIB
ddtc-loaderPendekatan Tax Morale untuk Membangkitkan Ekonomi

Nugraha Dwiyanto,

Kabupaten Bogor, Jawa Barat

TAHUN 2020 merupakan tahun yang kompleks bagi seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia. Akibat pandemi Covid-19, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia telah memasuki era resesi, pada kuartal II minus 5,32% dan kuartal III minus 3,49%.

Dampak penurunan pertumbuhan ekonomi ini mengakibatkan penurunan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Hingga Juli 2020, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp601,8 triliun atau minus 14,7% dibandingkan dengan periode yang sama 2019.

Pajak sebagai pos penerimaan pajak terbesar memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia. Peran pajak di Indonesia antara lain perubahan paradigma dari fungsi budgeter menjadi regulerend, dan hukum pajak harus menyesuaikan diri menjadi sasaran ekonomi, serta pemberian insentif.

Sejak Maret 2020 sampai Agustus 2020, banyak insentif yang diberikan pemerintah. Insentif itu antara lain relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, penurunan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN), dan lainnya.

Dalam pemberian insentif itu, tentu ada dilema yang dirasakan pemerintah. Di satu sisi pemerintah wajib mangalokasikan dana untuk menangani pandemi Covid-19, tetapi di sisi pemerintah harus melakukan mobilisasi penerimaan untuk mencegah shortfall pajak kembali terulang.

Namun, kebijakan fiskal saat pandemi berlangsung harus berperan sebagai bantuan kepada pihak-pihak yang mengalami perlemahan ekonomi. Fungsi regulerend harus dikedepankan di kala pandemi ini (Blanchard dalam Darussalam, 2020).

Tax morale sebagai suatu konsep yang mengedepankan moral dan sentimen masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya bisa menjadi salah satu alternatif kebijakan di kala pandemi ini (Ortega, et al, 2015).

Konsep ini melihat masyarakat akan patuh pada kewajibannya ketika mereka melihat pemerintah telah melakukan tugasnya dengan baik dalam melakukan pelayanan dan penyediaan barang publik. Jika melihat konsep tersebut, sepertinya terdapat pertentangan dengan definisi pajak.

Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi  atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.

Karena itu, yang menjadi kunci kebangkitan ekonomi dari pandemi ini adalah sosialisasi masif dan terorganisasi atas tax morale tersebut. Mengubah paradigma masyarakat sangat penting untuk membangun kesadaran bahwa pajak adalah usaha bersama untuk mensejahterakan masyarakat.

Sosialisasi Masif
SOSIALISASI masif bisa dilakukan dengan melibatkan media dan bekerja sama dengan satgas Covid-19. Pemerintah perlu menekankan semua bantuan penanganan Covid-19 ini bersumber dari pajak. Hal ini diperlukan untuk membangun persepsi positif masyarakat terhadap pajak.

Persepsi positif ini akan membangun kepercayaan yang nantinya menjadi voluntary tax compliance. Hal ini senada dengan keniscayaan bahwa dimensi kepercayaan (trust) akan menciptakan kepatuhan yang tinggi (Kirchler et al dalam Djajanti, 2019).

Sosialisasi yang terstruktur diperlukan untuk menghindari ketidakseragaman informasi dan menjamin informasi itu disampaikan merata ke semua kalangan. Perlu ada tim khusus untuk menyosialisasikan pajak ini kepada masyarakat guna menciptakan masyarakat yang sadar dan taat pajak.

Jika dua dimensi di atas sudah terpenuhi, diharapkan masyarakat dengan sukarela membayar pajak karena mereka mengetahui manfaat dari pajak yang mereka bayarkan tersebut. Cita-cita bersama untuk bangkit kembali di tengah pandemi diharapkan akan segera terwujud.

Hal ini perlu disinergikan dengan dimensi lain seperti kualitas aparatur pajak, akses informasi, dan infrastruktur digital. Harapannya, akan tercipta kontrak sosial yang membawa pemahaman ketika masyarakat menagih pelayanan dari negara, masyarakat harus membayar pajak. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
jilah
baru saja
waah sy jd paham soal pajak...terimakasih atas artikelnya.
user-comment-photo-profile
Yoana
baru saja
Artikel yang sangat informatif yang memberikan sudut pandang berbeda terkait Tax Morale di tengah masa pandemi
user-comment-photo-profile
Aldi Rahmansyah
baru saja
wah bener juga ya, brrti kita harus sadar pajak
user-comment-photo-profile
Lia A P
baru saja
kalau tidak disosialisasikan orang awam pasti g akan paham si bener
user-comment-photo-profile
Kevin Athar
baru saja
Artikel dengan sudut pandang yang menarik, membuat masyarakat dapat langsung merasakan pajak yang mereka bayar
user-comment-photo-profile
Andika Sabilla
baru saja
Artikel yang menarik
user-comment-photo-profile
Dinda
baru saja
Great perspective!
user-comment-photo-profile
Christi Sinaga
baru saja
terima kasih author atas artikel yg diberikan krn memberikan wawasan baru
user-comment-photo-profile
Sani
baru saja
Artikel yang sangat menarik, konsep tax morale akan sangat bermanfaat kedepannya apabila dapat dieksekusi dengan baik oleh pemerintah 🙂
user-comment-photo-profile
Pratama Badai
baru saja
Ulasan yang sederhana, namun lugas untuk memberikan perspektif bahwa hal yang sederhana adalah sesuatu yang bermakna. Semoga dapat memberikan perspektif bagi pemangku kebijakan.
user-comment-photo-profile
Bismillah
baru saja
Luar biasa artikel ini membuat saya sadar akan pajak. Terima kasih informasinya, semoga bermanfaat untuk semua. Ini sih detail banget
user-comment-photo-profile
Sujayanto
baru saja
Ini ide yang simple tapi sangat penting untuk diterapkan. Semoga bisa terlaksana
user-comment-photo-profile
Ressita Ramadhani
baru saja
so insighful, semoga artikel ini dapat memberikan kontribusi dalam menyadarkan masyarakat untuk taat pajak.
user-comment-photo-profile
Aeni
baru saja
Semakin paham ttg membayar pajak. Terimakasih infonya!
user-comment-photo-profile
Fatih
baru saja
Inspiratif! Yuk sama2 bangkitkan kembali perekonomian Indonesia dgn membayar pajak.
user-comment-photo-profile
Syifa
baru saja
Semoga dgn tulisan ini bisa mengubah paradigma masyarakat dan membangun kesadaran bahwa pajak adalah usaha bersama untuk mensejahterakan masyarakat. Terima kasih sangat membantu 👍
user-comment-photo-profile
Putri
baru saja
menarik, sangat bermanfaat. terimakasih informasinya 👍
user-comment-photo-profile
M Nurul
baru saja
Sangat menarik. Ditunggu informasi2 bermanfaat lainnya..
user-comment-photo-profile
Morica
baru saja
Informasinya sangat bermanfaat. Terima kasih.
user-comment-photo-profile
Muhammad Uwaiis
baru saja
Terimakasih atas informasinya👍👍
user-comment-photo-profile
Ayudia
baru saja
terpapar dengan rapi jelas dan sangat informatif
user-comment-photo-profile
Fritzie Briana Malika
baru saja
Mantap dan sangat Inspiratif Maju terus Generasi Muda!!
user-comment-photo-profile
Muhammad Ilham F
baru saja
Terimakasih atas informasinya! sangat menarik untuk di baca dan di pelajadi, jadi pajak bukan hanya untuk bayar utang negara saja
user-comment-photo-profile
Willy Eka Prasetya
baru saja
Terima kasi atas informasinya yang bermanfaat pak... Walau bukan ahli pajak, tapi bisa jadi pembelajaran
user-comment-photo-profile
Reynaldi Pramana
baru saja
Groundbreaking! Artikel ini melihat dari perspektif yang baru dan unik, serta merupakan observasi yang penuh daya pengamatan mengenai keadaan keuangan serta kepatuhan perpajakan yang sedang berlangsung di negeri kita. Penelitian lebih lanjut dan pengimplementasiannya dapat membangkitkan kembali perekonomian Indonesia
user-comment-photo-profile
Jamilah Kisaki
baru saja
wah tulisan ini memberikan insight baru yang sangat menarik, ditunggu karya tulis selanjutnya🙂
user-comment-photo-profile
Agung Pratomo
baru saja
perlu edukasi lebih lanjut neh mengenai ini
user-comment-photo-profile
Jesslyn meliana
baru saja
terima kasih author , ini sgt membantu sya dalam memahami konsep pajak yg baru berupa tax morale