Sony Priyatna,
SELURUH negara di dunia telah melewati pandemi yang panjang, dari 2019 hingga 2021. Indonesia tak terkecuali. Terdapat banyak krisis yang terjadi saat itu, salah satunya berkaitan dengan kemiskinan.
Badan Pusat Statistik (BPS, 2020) mencatat angka kemiskinan di Indonesia bertambah sebanyak 2,76 juta jiwa dan angka pengangguran meningkat 2,7 juta jiwa. Namun, menariknya, jumlah orang kaya juga meningkat pada waktu yang berbarengan.
Berdasarkan studi Knight Frank (2021), populasi high net worth individual (HNWI) di Tanah Air sekitar 82.021 orang, dengan nilai kekayaan bersih lebih dari US$1 juta. Sementara itu, populasi ultra-HNWI sekitar 1.403 orang dengan kekayaan bersih lebih dari US$30 juta. Jumlah mereka diyakini terus meningkat di masa depan.
Ditinjau dari segi perpajakan, fenomena tersebut menunjukkan tingginya potensi pemajakan orang kaya (The Rich). Isu ini semestinya menjadi perhatian bagi pemerintahan yang baru pada 2024 mendatang, apalagi mengingat rendahnya kontribusi orang-orang kaya dalam penerimaan perpajakan di Indonesia.
Berdasarkan data otoritas pajak, kontribusi PPh orang pribadi yang di dalamnya terdapat orang kaya hanya menyumbang 0,7% dari total penerimaan pajak di Indonesia, yakni sejumlah Rp11,58 triliun pada 2022. Angka itu sangat kecil jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 (karyawan) yang terkumpul Rp174,38 triliun.
Oleh karena itu, pemilu menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mengusung kembali isu pemajakan orang kaya. Topik ini menjadi penting guna menekakkan sistem pemajakan yang berkeadilan dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Jadi, langkah-langkah apa yang perlu disiapkan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut? Kita bahas melalui beberapa subjudul di bawah ini.
Faktanya, penghasilan orang kaya di dunia berasal dari penghasilan yang bersumber dari passive income. The Wealth Report, oleh Delves (2022) mengungkapkan bahwa orang-orang kaya di dunia saat ini berinvestasi, antara lain pada perusahaan pribadi (modal usaha), pasar saham, dan real estat.
Kondisi yang sama juga terjadi di Indonesia, yang membuat kekayaan The Rich meningkat. Karenanya, pemajakan orang kaya di Indonesia sangat potensial untuk dilakukan.
Pemerintah bisa saja melakukan gebrakan baru di sektor perpajakan Tanah Air yaitu dengan menerapkan pajak kekayaan. Berkaca pada best practices dalam skala internasional, kebijakan pajak kekayaan sudah dillakukan oleh beberapa negara OECD seperti Kolombia, Perancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss. Tarif pajak yang dikenakan bervariasi dengan dasar pengenaan pajak yang juga berbeda-beda di setiap negara.
Pajak kekayaan dapat diaplikasikan melalui pengenaan tarif pada kekayaan bersih (net worth) The Rich. Tarif yang dikenakan dapat menggunakan tarif progresif dengan ambang batas tertentu (threshold). Contoh ambang batas tertentu, pengenaan pajak atas harta kekayaan bersih yang bernilai lebih dari Rp10milar.
Perlu diketahui juga bahwa kekayaan bersih dapat didefinisikan sebagai nilai pasar wajar dari total aset yang dimiliki, kemudian dikurangi dengan kewajiban baik atas nama subjek orang kaya tersebut maupun anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.
Selain perubahan peraturan perpajakan mengenai orang kaya di Indonesia, pemerintah juga perlu memperhatikan pengelolaan administrasi wajib pajak orang kaya di Indonesia. Sistem tata kelola yang baik akan memudahkan penggalian potensi pemajakan orang kaya di Indonesia.
Optimalisasi pengawasan wajib pajak orang kaya dapat dilakukan dengan membuat segmentasi orang kaya tersebut berdasarkan jumlah kekayaan dan kewilayahan. Misalnya, layer pertama untuk wajib pajak orang kaya yang kekayaannya di atas US$30 juta dipusatkan di KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Selanjutnya layer kedua, untuk wajib pajak yang kekayaan di atas US$1 juta hingga US$30 juta disebar ke KPP Madya sesuai data tempat tinggal wajib pajak orang kaya tersebut. Dan orang-orang kaya di bawah layer kedua disebar ke KPP Pratama sesuai dengan lokasi tempat tinggal wajib pajak.
Demi mendukung kedua strategi sebelumnya, perlu dilakukan perbaikan pada strategi pemeriksaan pajak The Rich di Indonesia.
Pertama, fiskus harus lebih memahami atau mempelajari kompleksitas proses bisnis dan sumber-sumber kekayaan The Rich guna melihat potensi apa saja yang dapat digali. Hal tersebut diatas dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi forensik, analisis data, serta melakukan tracking seluruh aset dan bisnis yang dimiliki orang-orang kaya.
Kedua, optimallisasi aksesibilitas data-data internal dan eksternal yang mendukung pemeriksaan. Hal ini dapat diwujudkan dengan membuat MoU pertukaran data dengan pihak eksternal sehingga perolehan data lebih cepat dan valid. Integrasi data yang koheren dan komprehensif pastinya akan memudahkan dalam melakukan analisis dan penggalian potensi pemajakan orang kaya.
Ketiga, implementasi AEoI (Automatic Exchange of Information). Pemanfaatan AEOI secara optimal akan memberikan kemudahan dalam pengumpulan data dan informasi, khususnya dalam rangka pemeriksaan wajib pajak orang kaya tersebut. Serta akan menjadi alat ampuh bagi fiskus dalam menanggulangi potensi penggelapan pajak yang mungkin terjadi.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa masih terdapat potensi pemajakan yang besar terhadap orang-orang kaya di Indonesia yang dapat digali secara maksimal.
Apabila dimanfaatkan secara optimal, potensi pajak dari orang-orang kaya tersebut akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi penerimaan sekaligus dapat membantu pemerintah dalam meminimalisasi tingkat ketimpangan ekonomi serta memulihkan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Rising Inequality harus diatasi dengan pelaksanakan pemajakan yang sesuai asas progresivitas sehingga keadilan dalam perpajakan dapat ditegakkan. Bagaimanapun, langkah pemajakan The Rich harus segara dilakukan oleh pemerintah sebelum ketimpangan menjadi sedemikian masif dan dampak negatif yang ditimbulkan pada ekonomi Indonesia secara keseluruhan menjadi lebih besar.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.