Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Rofi. Saya adalah staf pajak pada perusahaan yang bergerak di bidang energi. Saya ingin bertanya, apakah insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang akan berakhir pada Masa Pajak Juni 2021 ini akan diperpanjang?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rofi atas pertanyaan yang disampaikan. Sebagaimana kita ketahui, ketentuan PPh Pasal 21 DTP saat ini diatur dalam PMK 9/2021. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021 sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2021 yang berbunyi:
“(1) Jangka waktu pemberian insentif:
diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.”
Kemudian, apakah artinya setelah masa pajak Juni 2021, insentif PPh Pasal 21 DTP sudah tidak berlaku lagi? Sayangnya, hingga saat ini, belum ada aturan resmi selanjutnya yang memberikan informasi terkait hal tersebut.
Meski demikian, pemerintah telah menyampaikan pernyataan seluruh insentif pajak yang berlaku hingga Juni 2021 akan dilanjutkan hingga Desember 2021. Namun, untuk kepastiannya, dapat kita pantau lebih lanjut perkembangan aturan resmi terkait insentif pajak pada masa mendatang.
Perlu dicatat, meskipun wajib pajak hanya memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 sampai masa pajak Juni 2021, bukan berarti sudah tidak ada kewajiban yang perlu dilaksanakan pada bulan ini. Pemberi kerja yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP harus melakukan kewajiban yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) PMK 9/2021 sebagai berikut:
“(1) Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2021" pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(5) Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.”
Dengan demikian, atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP masa pajak Juni 2021, wajib pajak tetap harus membuat laporan realisasi, SSP PPh Pasal 21 DTP dan menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 20 Juli 2021.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.