Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Ben, staf keuangan salah satu perusahaan di Sumatra Utara. Sejak Oktober tahun lalu, perusahaan tempat saya bekerja sudah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Belakangan ini, saya baru menyadari terdapat kekeliruan data yang saya masukkan untuk pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pada Desember 2020.
Bagaimana dampaknya terhadap saya? Apakah saya masih dapat memperbaiki laporan tersebut? Jika bisa, kapan paling lambat dapat saya laporkan?
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Ben atas pertanyaannya. Pertama-tama, perlu dipastikan terlebih dahulu laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Desember 2020 telah dilaporkan sebelum 20 Januari 2021.
Hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 4 ayat (4) PMK 86/2020 (yang pada Januari 2021 masih berlaku):
“Pemberi Kerja menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 di tanggung Pemerintah …. paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.”
Jika pelaporan dilakukan setelah 20 Januari 2021 maka otomatis perusahaan selaku pemberi kerja tidak lagi berhak memanfaatkan insentif tersebut untuk masa pajak Desember 2020. Dalam hal ini, pemberi kerja wajib menyetor PPh Pasal 21 terutang untuk masa pajak bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selanjutnya, dengan asumsi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif dilakukan tepat waktu, bagaimana menyikapi kekeliruan dalam laporan tersebut?
Atas hal ini, pembetulan masih dapat dilakukan. Untuk kesalahan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pada masa pajak Desember 2021, pembetulan dapat dilakukan paling lambat pada 28 Februari 2021.
Hal ini dapat kita pahami dari Pasal 4 ayat (5) dan (7) PMK 9/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
“(5) Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(7) Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”
Pertanyaan selanjutnya, form manakah yang dapat digunakan untuk pembetulan tersebut?
Atas hal ini, kita dapat menggunakan form yang sama dengan form pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Informasi ini mengacu pada Pasal 4 ayat (8) yang berbunyi:
“Pembetulan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menggunakan format Lampiran Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).”
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat berguna.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait dengan Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (kaw)