Takismen Teo,
Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Tommy, chief accountant sebuah perusahaan alat kesehatan swasta. Saya ingin bertanya terkait perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sumbangan yang diberikan kepada rumah sakit (RS) rujukan pemerintah untuk penanganan Covid-19.
Dalam hal ini, apakah perusahaan wajib menerbitkan faktur pajak (PPN keluaran) atas pemberian sumbangan tersebut? Sebab, ada beberapa alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan dan barang-barang kecil untuk perlengkapan RS yang dibeli dari tempat yang tidak menerbitkan faktur pajak. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Tommy atas pertanyaannya. Mengenai penerbitan faktur pajak PPN keluaran atas sumbangan perusahaan Bapak ke RS rujukan pemerintah untuk penanganan Covid-19, kita dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 28/2020).
Sesuai Pasal 2 ayat (1) PMK 28/2020, insentif PPN diberikan kepada ‘pihak tertentu’ atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.
Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 28/2020 diketahui bahwa salah satu pihak tertentu yang dapat menerima insentif PPN tersebut adalah RS yang ditunjuk sebagai RS rujukan untuk penanganan pasien pandemi Covid-19. Adapun bentuk insentif PPN yang diberikan adalah PPN ditanggung pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) b PMK 28/2020.
Adapun jenis-jenis BKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 28/2020, antara lain meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.
Sementara itu, jenis JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 28/2020, meliputi jasa konstruksi; jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (6) PMK 28/2020 dinyatakan bahwa penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5) huruf b, termasuk juga penyerahan berupa pemberian cuma-cuma. Artinya, pemberian cuma-cuma juga dapat menikmati insentif PPN ditanggung pemerintah.
Dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, pemberian cuma-cuma atas BKP termasuk pengertian penyerahan BKP. Pemberian cuma-cuma sendiri didefinisikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Dalam hal ini, pemberian sumbangan dapat dianggap sebagai bentuk pemberian cuma-cuma.
Kemudian, untuk kewajiban penerbitan faktur pajak diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 28/2020, yang menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai Pasal 2 ayat (5) huruf b PMK 28/2020 wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Faktur pajak tersebut harus memuat keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020”.
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP juga harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020". Selain itu, PKP juga harus membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A.1 PMK 28/2020. Simak ‘Mekanisme Pemanfaatan Fasilitas PPN yang Ditanggung Pemerintah’
Sesuai ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemberian sumbangan dalam rangka wabah pandemi Covid-19 merupakan pemberian cuma-cuma karena tidak ada pembayaran yang dilakukan. Oleh sebab itu, jika perusahaan Bapak sudah berstatus sebagai PKP maka atas penyerahan BKP tersebut harus diterbitkan faktur pajak (PPN keluaran), meskipun perusahaan Bapak membeli BKP tersebut dari perusahaan kecil yang belum berstatus PKP atau yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar setahun.
Sebagai informasi, untuk nilai yang dicantumkan pada faktur pajak, kita mengacu pada Pasal 2 huruf b PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Sesuai ketentuan, untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor, atau sering disebut sebagai harga pokok penjualan (harga jual-laba kotor).
Demikian jawaban kami, semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.