KONSULTASI

Sumbangan Bencana Covid-19 Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 April 2020 | 11.00 WIB
ddtc-loaderSumbangan Bencana Covid-19 Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Siaw Ban Hin,

Kadin Indonesia.

Pertanyaan:
NAMA saya Alfian, manajer pajak dari sebuah perusahaan di Jakarta. Pada Maret yang lalu perusahaan kami telah memberikan sumbangan sehubungan Covid-19 kepada sebuah yayasan sosial swasta yang berlokasi di Pontianak. 

Pertanyaan saya, apakah sumbangan yang dilakukan oleh perusahaan kami tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak pada tahun buku berjalan sebagai biaya yang diperkenankan berdasarkan peraturan yang berlaku?

Jawaban:
TERIMA kasih sebelumnya atas pertanyaan yang diajukan oleh Bapak Alfian. Berkenaan dengan pertanyaan Bapak, terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjadi rujukan untuk mengatur sumbangan sebagai pengurang dari penghasilan bruto.

Pertama, Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dapat dijadikan biaya untuk mengurangi besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Berkaitan dengan relaksasi penghasilan kena pajak bersangkutan, besarannya kemudian ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sumbangan.

Untuk diketahui, pandemi Covid-19 sendiri telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan ini ditegaskan dalam Keputusan Presiden No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional (Keppres 12/2020)

Kedua, Peraturan Pemerintah No.93/2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (PP 93/2010). Penjelasan lengkap mengenai ketentuan utama yang mengatur lebih lanjut terkait sumbangan penanggulangan bencana nasional dalam aspek pajak dapat dilihat di sini.

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PMK 76/2011).

Mengacu pada dasar hukum ini, sumbangan untuk bencana nasional dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak tetapi wajib memenuhi beberapa persyaratan teknis yang bersifat kumulatif sebagai berikut:

  1. sumbangan disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana; 
  2. wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya;
  3. pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
  4. didukung oleh bukti yang sah;
  5. lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;
  6. besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya; dan
  7. pihak penerima sumbangan tidak memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pajak penghasilan.

Dengan demikian, untuk kasus perusahaan Bapak Alfian yang memberikan sumbangan sehubungan Covid-19 kepada suatu yayasan sosial, sumbangan dapat diperlakukan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak pada periode tahun berjalan sepanjang syarat yang telah disebutkan di atas terpenuhi.

Akan tetapi, ketentuan ini kemudian perlu memerhatikan penegasan lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran lembaga di luar badan penanggulangan bencana nasional yang turut menampung dan mengelola sumbangan Covid-19.

Hal ini menjadi sangat krusial untuk dicermati karena berkaca pada pengalaman di masa lalu, yakni ketika bencana nasional berupa tsunami pada tahun 2004 terjadi. Pada tahun tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara (PMK 14/2005).

Mengacu pada PMK 14/2005, sumbangan dapat dibiayakan oleh wajib pajak dalam laporan tahunannya sepanjang pihak penampung, penyalur, dan/atau pengelola sumbangan mendaftarkan diri kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa pihak pemerintah akan mengeluarkan ketentuan seperti ini lagi untuk mempertegas peraturan teknis untuk mengatur perlakuan sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Simak artikel: ‘Ditjen Pajak Segera Terbitkan Penegasan Soal Sumbangan Covid-19’.

Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.