JAKARTA, DDTCNews – Untuk turut serta mensosialisasikan tax amnesty kepada para mahasiswa dan masyarakat umum, Tax Center Universitas Gunadarma bekerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar seminar nasional di Auditorium Universitas Gundarama Kampus D, Depok, Sabtu (6/8).
Dengan mengangkat tema “Akan Berhasilkah Tax Amnesty di Indonesia”, seminar ini dihadiri Rektor Universitas Gunadarma Prof. Margianti, para dosen, serta diikuti ratusan mahasiswa dan masyarakat umum lainnya.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III Waluyo, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo, dan Manajer Kepatuhan dan Pelayanan Litigasi Pajak DDTC Anggi Tambunan. Moderator seminar adalah Dosen Universitas Gunadarma Budi Prijanto.
Dalam paparannya Waluyo menjelaskan mengenai pengertian tax amnesty, prosedur, hak dan kewajiban, dan berbagai hal lainnya terkait prosedur tax amnesty.
“Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” jelas Waluyo.
Yustinus memaparkan bagaimana kondisi ekonomi dan rasio pajak di Indonesia yang cukup memprihatinkan karena posisinya lebih rendah dibandingkan negara-negara lain. Untuk itu, jika tax amnesty ini berhasil, harapannya dapat meningkatkan penerimaan pajak sekaligus tax ratio di Indonesia.
Adapun untuk menilai keberhasilan kebijakan tax amnesty yang tengah bergulir saat ini harus dilihat dari indikator utamanya yaitu tujuan awal diberlakukannya kebijakan tax amnesty.
“Yang harus menjadi indikator utama adalah tujuan kebijakan itu sendiri, baik yang bersifat jangka panjang maupun pendek,” ujar Anggi dalam paparannya.
Ia menekankan keberhasilan dari tujuan jangka panjang tax amnesty dapat dilihat dari tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) yang meningkat. Adapun yang bersifat jangan pendek, dapat dilihat dari seberapa besar pencapaian uang tebusan maupun repatriasi yang masuk ke kas negara.
“Keberhasilan keduanya baru dapat dilihat secara pasti setelah kebijakan tax amnesty ini berakhir di tahun depan. Namun, sejak awal hingga saat ini, antusias masyarakat menunjukkan sinyal positif atas kebijakan ini,” kata Anggi. (Amu)