UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

Tingkatkan Kesadaran Pajak, DJP dan Untirta Teken Kerja Sama

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 10 Mei 2021 | 10.18 WIB
Tingkatkan Kesadaran Pajak, DJP dan Untirta Teken Kerja Sama

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) peningkatan kesadaran pajak pada pendidikan tinggi. (DJP)

SERANG, DDTCNews – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Banten Dionysius Lucas Hendrawan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) peningkatan kesadaran pajak pada pendidikan tinggi dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Lucas, dalam sambutannya, mengatakan kerja sama ini penting untuk mencetak generasi yang sadar pajak. Dia mengaku bangga karena Untirta telah menjadi bagian dari tax center selama hampir 10 tahun. Lucas berharap kerja sama ini terus berlangsung dan berkembang secara signifikan.

“Saya berharap tax center yang sekarang sudah berada di Untirta bisa berjalan maksimal dan membantu melakukan pengabdian masyarakat paling tidak untuk memberikan kesadaran perpajakan bagi seluruh masyarakat, terutama civitas akademika dan masyarakat sekitar Untirta,” ujarnya, dikutip dari laman DJP, Senin (10/5/2021).

Rektor Untirta Fatah Sulaiman mengungkapkan kerja sama ini dilaksanakan untuk menanamkan dan meningkatkan kesadaran pajak pada seluruh civitas akademika. Kerja sama tersebut juga untuk menguatkan kolaborasi antara lembaga pendidikan dengan instansi pemerintah melalui program kampus merdeka.

Dia menuturkan kolaborasi dilakukan dengan mengintegrasikan materi kesadaran pajak dalam mata kuliah wajib umum (MKWU). Materi kesadaran pajak, lanjut Fatah, juga dapat disampaikan melalui hidden curriculum yang terinternalisasi dalam mata kuliah peminatan dan mata kuliah pilihan.

Tidak hanya itu, Fatah menyebut materi kesadaran pajak juga dapat disampaikan melalui kegiatan ekstrakurikuler, kuliah umum, pembekalan kuliah kerja nyata (KKN), latihan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kegiatan lainnya.

“Ini adalah bagian dari komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk mendukung dan membantu pemerintah dalam menyukseskan percepatan pembangunan menuju indonesia maju yang harus didukung oleh pajak yang kuat,” ujar Fatah, seperti dilansir tirtayasa.id

Adapun penandatangan PKS tersebut dilakukan secara virtual pada Rabu (28/4/2021) dan disiarkan melalui Zoom Meetings. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.