Workshop aspek perpajakan dalam pemilihan umum (pemilu), Senin (23/10/2023).
MEDAN, DDTCNews - Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) dan Tax Centre USU bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar workshop aspek perpajakan dalam pemilihan umum (pemilu).
Tim Penyuluh Kanwil DJP Sumut I Rudi Wijaya dan Muan Ridhani Panjaitan hadir sebagai pembicara. Mereka menjelaskan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh KPU serta organisasi pelaksana di bawahnya sebagai penyelenggara pemilu yang menggunakan data APBN.
“Kewajiban tersebut antara lain pemotongan PPh Pasal 21, pemungutan PPh Pasal 22 atas pengadaan barang dan jasa, pemotongan PPh Pasal 23, pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 (final), dan pemungutan PPN,” bunyi penggalan rilis Tax Centre USU, dikutip pada Selasa (24/10/2023).
Selain kewajiban pemotongan dan pemungutan, kewajiban lain yang tidak boleh dilupakan KPU adalah melaporkan pemotongan dan pemungutan pada periode waktu sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain KPU, peserta pemilu – khususnya partai politik—juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Partai politik harus melaporkan SPT PPh badan tiap tahunnya. Oleh karena itu, KPU diharapkan turut mengingatkan partai politik terkait dengan kewajiban tersebut.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyambut baik adanya workshop ini. KPU Sumut sudah menyusun manual prosedur terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan KPU.
“Dengan adanya manual prosedur ini, KPU Sumut beserta unsur pelaksananya diharapkan bisa memenuhi kewajiban perpajakaannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” bunyi penggalan rilis Tax Centre USU.
KPU Sumut juga siap bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumut I dan perguruan tinggi untuk memantapkan pengetahuan dan pemahaman dalam pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut. Selain workshop, ada penandatangan MoA antara KPU Sumut dan Fakultas Vokasi USU.
Dekan Fakultas Vokasi USU Isfenti Sadalia berharap workshop ini dapat memberi tambahan pemahaman tentang hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Apalagi, dana penyelenggaraan pemilu berasal dari APBN yang sebagian besar berasal dari penerimaan pajak.
Praktisi Perpajakan Augus Hendra Simatupang memaparkan sejumlah konsekuensi hukum jika abai dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Ada sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan. Staf Tax Centre USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti hadir sebagai moderator. (kaw)