FIA UNIVERSITAS INDONESIA

Revisi UU KUP Dinilai Tidak Bisa Parsial

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Maret 2018 | 19.07 WIB
Revisi UU KUP Dinilai Tidak Bisa Parsial

Suasana diskusi Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di UI. (Foto: FIA UI)

DEPOK, DDTCNews – Rancangan Undang Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah sekian tahun tidak kunjung menjadi produk hukum yang sah. Padahal, UU KUP menjadi pondasi utama reformasi sistem perpajakan Indonesia.

Senior Partner PreciousNine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno menjelaskan reformasi perpajakan tidak cukup dengan perombakan satu produk undang-undang. Pasalnya UU Ketentuan Umum Perpajakan berkaitan erat dengan aturan lain seperti UU PPN dan UU PPh. 

"Judulnya reformasi pajak, tapi harusnya reformasi perpajakan karena dalam RUU KUP berkaitan juga dengan UU PPN dan PPh," katanya dalam seminar dan peluncuran buku bertajuk "Mengurai Ketentuan Formal Perpajakan Indonesia (UU KUP dan Perubahannya)" di Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi UI, Selasa (13/3).

Hal serupa diungkapkan oleh Guru Besar Kebijakan Pajak UI Prof. Haula Rosdiana yang menyatakan aturan terkait ketentuan umum perpajakan merupakan ruh atau nyawa dari sistem perpajakan suatu negara.

"Perpajakan bukan hanya sebatas soal pajak. UU KUP merupakan suatu kesatuan yang terintegrasi," katanya.

Oleh karena itu, Haula menyarankan agar revisi UU KUP tidak dilakukan secara parsial. Mengingat sentralnya UU ini maka idealnya revisi dilakukan secara komprehensif melalui perubahan paket kebijakan.

Adapun salah satu faktor yang menyebabkan RUU ini tidak kunjung diteken adalah persoalan politis yang sangat kental. Ditambah lagi dengan perombakan aturan yang dilakukan secara parsial. 

"Salah satu faktor kenapa tidak kunjung selesai adalah faktor politis yang sangat kental dalam tarik menarik kepentingan dari RUU ini. Semua tahu pajak sekarang merupakan isu yang "seksi' di mana semua pihak ingin ambil bagian," tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.