DDTC Academy Practical Course - Pembuatan Faktur PPN
FAKTUR pajak merupakan dokumen yang memuat bukti pungutan pajak yang wajib dibuat oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Faktur pajak dibuat saat PKP melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).Â
Faktur pajak memiliki peran penting bagi PKP, yakni sebagai bukti bahwa PKP telah memenuhi kewajibannya untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terhutang. PKP penjual wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Sebaliknya, bagi PKP yang menjadi pihak pembeli, PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau disebut pajak masukan dapat dikreditkan.
Saat ingin mengkreditkan pajak, terdapat 2 syarat yang wajib dipenuhi, yaitu syarat formal dan material. Pasal 30 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa faktur pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Lebih lanjut, Pasal 30 ayat (2) menyebutkan faktur Pajak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Dalam praktiknya, mungkin terjadi situasi di mana faktur pajak tidak memenuhi kedua syarat tersebut. Hal ini dapat berakibat pada timbulnya sanksi administrasi, ditolaknya faktur pajak oleh DJP, atau bahkan dapat berujung pada sengketa pajak. Perlu diketahui, tidak dipungkiri bahwa sengketa atas pembuatan faktur ini sudah seringkali terjadi.
Karenanya, PKP harus memperhatikan beberapa ketentuan berikutnya sehubungan dengan pembetulan faktur pajak dan ketentuan-ketentuan pada reaktivasi faktur pajak tidak lengkap, faktur pajak terlambat dibuat, dan faktur pajak dianggap tidak dibuat.
Untuk itu, DDTC Academy mengadakan program Practical Course dengan tema Pembuatan Faktur PPN. Kelas ini akan membahas tuntas hingga menyediakan praktik sehubungan dengan pembuatan faktur pajak.Â
Setelah mengikuti kelas ini, Anda akan memahami dasar hukum, ketentuan pembuatan faktur pajak, penerapan pengisian faktur pajak, dan penggunaan faktur pajak elektronik. Selain itu, terdapat pula simulasi pengisian e-Faktur pada platform yang disediakan oleh DJP.Â
Kelas ini akan digelar pada Sabtu, 17 Juni 2023 pukul 09.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB secara online melalui Zoom Meeting Room yang disiarkan secara langsung dari Studio DDTC Academy.
Berikut merupakan rangkuman topik bahasan yang terdapat pada kelas praktik ini.
Materi dibawakan oleh 2 profesional DDTC bersertifikat dan berpengalaman, yakni Assistant Manager of DDTC Consulting Kalana Bayusuta dan Specialist of DDTC Consulting Muhammad Qadaruddin. Keduanya merupakan profesional pajak yang berpengalaman dalam menangani PPh Badan termasuk administrasi faktur pajak.Â
Spesial pada kelas ini, harga yang dikenakan hanya Rp1.000.000. Biaya sudah termasuk PPN.
Anda akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai Faktur PPN dengan disediakannya sesi tanya jawab interaktif dan e-Module. Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan e-Certificate setelah mengikuti pelatihan ini.Â
Segera daftarkan diri Anda melalui tautan berikut:
https://academy.ddtc.co.id/practical_course
Pendaftaran akan ditutup pada Jumat, 16 Juni 2023.
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)