KERJA SAMA PERPAJAKAN

Komisi Yudisial dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2023 | 16:48 WIB
Komisi Yudisial dan Ditjen Pajak Teken Perjanjian Kerja Sama

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan dan penandatanganan perjanjian kerja sama pada Senin (16/1/2023) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta. (foto: komisiyudisial.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY) dan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meneken perjanjian kerja sama.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian upaya membangun sinergisitas dengan berbagai lembaga. Sinergisitas ini telah dilakukan KY dengan beberapa lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DJP Kemenkeu.

“Kerja sama dengan Ditjen Pajak Kemenkeu sangat penting dilakukan. Hal ini guna memonitor kasus perpajakan dan bertukar informasi dalam rangka seleksi calon hakim agung (CHA),” ujar Mukti, dikutip dari laman resmi KY, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Adapun penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut diwakili oleh Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Acara diadakan pada Senin (16/1/2023) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.

Menurut Mukti, hakim agung yang kompeten agak sulit ditemukan jika jumlah calon dalam proses seleksi sedikit. Oleh karena itu, sambung dia, diperlukan upaya untuk mendorong perbaikan proses seleksi CHA.

Diskusi yang pernah dilakukan, salah satunya dengan Komisi III DPR. Berdasarkan pada hasil diskusi tersebut, ada dorongan penerbitan regulasi yang memungkinkan mendapatkan formasi CHA yang lebih banyak. Hal ini agar mendapat CHA yang bervariatif dalam pemahaman hukum.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

“KY memiliki isu sumber daya manusia yang kurang untuk mendukung dan mengimplementasi tugas dan wewenang KY dalam menjaga martabat kehormatan hakim. Oleh karena itu, kerja sama dengan Ditjen Pajak dapat membantu implementasi tersebut,” imbuh Mukti.

Setiap tahunnya, sengketa pajak yang naik ke peninjauan kembali di MA hampir 4.300 kasus. Meskipun banyak sarjana hukum, hakim pajak kurang berpengalaman mengenai perpajakan. Faktor lainnya adalah hakim pajak bukan hakim karier dan banyak ahli pajak yang mutasi kerja.

“Kepatuhan dan pemahaman terkait pajak menjadi hal utama dan ukuran awal yang bagus dalam menilai CHA. Apabila ada Pansel yang membutuhkan data Ditjen Pajak terkait kepatuhan CHA maka Ditjen Pajak sangat mendukung,” jelas Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga menyatakan ada isu tentang yurisdiksi peradilan, kepailitian, dan letak tindak pidana dilakukan wajib pajak. Hal tersebut sering kali menyulitkan otoritas pajak dalam mengusut pelanggaran pajak.

Ditjen Pajak membuka diskusi dan bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. MA telah memberikan Surat Edaran MA (SEMA) untuk memberikan arahan kepada peradilan pajak.

“Hal itu pula menjadi dasar bagi Ditjen Pajak bekerja sama dengan KY untuk mengawasi hakim di peradilan pajak. Dinamika yang sering terjadi di lapangan terkait kasus pajak yakni sering kali terjadi perbedaan putusan satu dengan lainnya meskipun pokok perkaranya sama,” ujar Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi