BELGIA

Komisi Eropa Ajukan Proposal Perubahan Kebijakan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Mei 2021 | 14:30 WIB
Komisi Eropa Ajukan Proposal Perubahan Kebijakan Pajak Karbon

Bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa akan mengajukan proposal perubahan kebijakan pajak yang berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai salah satu upaya mengurangi tingkat emisi hingga 55% pada 2030.

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Valdis Dombrovskis mengatakan usulan perubahan pajak akan diajukan pada Juli 2021. Perubahan tersebut termasuk perombakan ketentuan kebijakan karbon lintas yurisdiksi.

"Langkah-langkah pajak lingkungan akan menjadi bagian dari perombakan aturan yang lebih luas di masa depan," katanya saat konferensi pers The Economic and Financial Affairs Council (ECOFIN) dikutip pada Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Dombrovskis menjelaskan perubahan kebijakan pajak akan mendukung agenda ambisius Uni Eropa. Menurutnya, perubahan kebijakan perpajakan akan didukung dengan perbaikan mekanisme penetapan harga karbon lintas negara dan revisi kebijakan perpajakan pada sektor energi.

Dia menilai kebijakan perpajakan yang ramah lingkungan dapat mendorong penggunaan sumber energi yang berkelanjutan dan mengurangi limbah serta polusi. Onstrumen fiskal juga menjadi alat untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat.

Pajak lingkungan Uni Eropa juga menjadi cara negara anggota untuk memperluas basis pajak dan mengubah struktur penerimaan negara. Kebijakan pajak baru tersebut diproyeksikan menggeser beban pajak dari PPh orang pribadi karyawan menjadi pajak berbasis polusi yang dihasilkan.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Dombrovskis menuturkan penetapan harga karbon produk impor dari luar Uni Eropa akan menjadi cara efektif melawan perubahan iklim. Untuk itu, pajak karbon lintas yurisdiksi perlu diperkenalkan dengan bertahap agar sejalan dengan kaidah perdagangan internasional.

"Proposal [pajak karbon lintas yurisdiksi] akan dilaksanakan secara bertahap dan sesuai dengan aturan WTO. Kebijakan itu akan mendorong lebih banyak negara mengadopsi harga karbon secara global," tuturnya seperti dilansir mnetax.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN