PELAYANAN KEPABEANAN

Kirim Barang dari LN, Bea Masuk Tak Dipungut Atas Harga Maksimal US$3

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Maret 2023 | 10:00 WIB
Kirim Barang dari LN, Bea Masuk Tak Dipungut Atas Harga Maksimal US$3

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang berbelanja barang-barang dari luar negeri melalui e-commerce perlu memahami mekanisme impor barang kiriman.

Ketentuan tentang impor barang kiriman diatur melalui PMK 199/2019. Ketentuan pokok yang perlu diketahui, pertama, bea masuk tidak akan dipungut kalau harga barang kiriman maksimal US$3. Kedua, bea masuk baru dipungut kalau nilainya lebih dari US$3 sampai dengan US$1.500 dengan tarif flat 7,5%.

"Kecuali produk tas, sepatu, dan tekstil dikenakan tarif umum sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI)," jelas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui kanal media sosialnya, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Ketiga, harga barang yang dikirim dengan nilai di atas US$1.500 akan dikenakan tarif sesuai BTKI.

Kemudian, selain bea masuk ada juga pajak yang perlu dibayarkan termasuk pajak dalam rangka impor (PDRI), seperti PPN sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman dengan lebih dari US$1.500 dan barang dengan ketentuan tertentu, serta PPnBM dengan tarif 10% sampai dengan 200%.

Jika merasa keberatan dengan nilai bea masuk dan PDRI, masyarakat bisa mengajukan keberatan atas penetapan bea masuk dan pajaknya. Pengajuan keberatan bisa disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai dengan melampirkan sejumlah dokumen.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain surat permohonan, identitas, consignment note/airway bill (CN/AWB), surat penetapan, invoice, dan surat keterangan.

Pembayaran bea masuk dan PDRI bisa dilakukan melalui 2 skema tergantung pada nilai barang kiriman. Pertama, melalui penyelenggara pos atau secara langsung oleh penerima untuk nilai barang kiriman kurang atau sampai dengan US$1.500.

Kedua, pembayaran harus secara langsung dilakukan oleh penerima apabila barangnya di atas US$1.500.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

"Bayarnya ke mana? Kedua skema tersebut bisa dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking atau ATM," kata DJBC.

DJBC mengajak masyarakat mematuhi ketentuan terkait dengan impor barang kiriman untuk menciptakan keadilan dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri.

"Penerimaan negara ini juga menyejahterakan masyarakat dan pembangunan nasional," imbuh DJBC lagi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA