PROVINSI DI YOGYAKARTA

Kini, Bayar PKB Bisa Dari ATM

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 November 2016 | 10:59 WIB
Kini, Bayar PKB Bisa Dari ATM

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan meluncurkan layanan elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (E-Samsat) dalam waktu dekat ini.

Direktur Lantas Polda DIY Kombespol MH Ritonga mengatakan dengan adanya layanan e-Samsat, masyarakat tidak perlu lagi antre di loket Samsat konvensional untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Pemprov bekerja sama dengan Kepolisian dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), tinggal dijalankankan saja,” ucapnya Jumat (11/11).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Nantinya, pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bisa melakukannya cukup dengan melalui mesin ATM yang disediakan oleh BPD DIY.

"Rencananya, ada sebanyak 109 mesin yang akan disiapkan oleh perbankan,” tambah Ritonga.

Menurut Ritonga, e-Samsat ini juga bertujuan untuk mendukung program sapu bersih pungutan liar (saber pungli) dan penegakkan hukum yang bebas korupsi.

Seperti dilansir dari radarjogja.co.id, Gubernur DIY beberapa waktu lalu telah membentuk satuan tugas (satgas) saber pungli di wilayah Yogyakarta. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya