KOTA PEKALONGAN

Khusus Bulan Ini, Pekalongan Gelar Pembebasan Denda PBB

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Februari 2024 | 08:30 WIB
Khusus Bulan Ini, Pekalongan Gelar Pembebasan Denda PBB

lustrasi.

PEKALONGAN, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memberikan fasilitas pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus pada Februari 2024.

Kepala Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini mengatakan fasilitas ini diberikan secara otomatis kepada wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Pada Februari 2024 ini, kami memutuskan memberlakukan pembebasan denda untuk pembayaran PBB," ujar Anita, dikutip Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Pembebasan denda PBB digelar pada bulan ini dalam rangka refleksi 3 tahun kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota Pekalongan.

Menurut Anita, pembebasan denda nantinya akan kembali digelar pada 1 April guna memperingati hari jadi Kota Pekalongan dan 17 Agustus dalam rangka memeringati HUT Kemerdekaan RI.

"Untuk pembayarannya bisa melalui Bank Jateng, pembayaran secara online juga sudah bisa, melalui perbankan, kantor pos, dompet digital seperti QRIS untuk pembayaran PBB yang SPPT-nya dikeluarkan pada tahun 2024 ini tetapi nominalnya dibatasi maksimal Rp2 juta," ujar Anita seperti dilansir liputan4.com.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Anita pun berharap para wajib pajak dapat segera melunasi tunggakannya dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan denda yang telah ditetapkan oleh pemkot.

"Mengingat pajak termasuk yang diharapkan pemerintah untuk biaya pembangunan khususnya di Kota Pekalongan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan