PAJAK DAERAH (11)

Ketentuan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

Hamida Amri Safarina | Kamis, 13 Agustus 2020 | 14:00 WIB
Ketentuan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

PEMERINTAH kabupaten/atau kota memiliki kewenangan untuk memungut pajak penerangan jalan. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam artikel ini akan dibahas terkait ketentuan pemungutan pajak penerangan jalan.

Sebelumnya, perlu diketahui, pajak penerangan jalan adalah adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU PDRD, yang menjadi objek pajak penerangan jalan ialah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.

Adapun listrik yang dihasilkan sendiri tersebut meliputi seluruh pembangkit listrik. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang tidak termasuk objek pajak penerangan jalan sebagai berikut:

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng
  1. penggunaan tenaga listrik oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah;
  2. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
  3. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
  4. penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

Subjek pajak penerangan jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Selanjutnya, orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik ditetapkan sebagai wajib pajak penerangan jalan. Akan tetapi, jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, wajib pajak penerangan jalan adalah tenaga listrik.

Lebih lanjut, berkaitan dengan tarif, terdapat tiga besaran tarif yang diatur dalam Pasal 55 UU PDRD. Secara umum, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif pajak penerangan jalan maksimum 3% diberikan atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, seperti pertambangan minyak bumi dan gas alam. Ada pula penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif sebesar 1,5%.

Sama halnya dengan ketentuan besaran tarif pada jenis pajak daerah lainnya, pemerintah daerah akan mengatur lebih lanjut ketentuan besaran tarif tersebut. Berikut contoh perbandingan tarif pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal


Berdasarkan perbandingan di atas, pemerintah daerah membagi besaran tarif pajak penerangan jalan menjadi tiga sesuai dengan ketentuan dalam UU PDRD. Untuk tarif atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain dan dihasilkan sendiri, lima daerah di atas menetapkan besaran yang sama seperti UU PDRD. Namun, untuk batas maksimum tarif secara umum berbeda-beda.

Menariknya, tarif umum pajak penerangan jalan di Kota Banjarmasin terbagi menjadi tiga besaran tarif berdasarkan penggunanya, meliputi sosial (5%), rumah tangga 1 (5%), rumah tangga 2 (7%), dan rumah tangga 3 (8%).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Pajak penerangan jalan dikenakan berdasarkan nilai jual tenaga listrik. Nilai jual tenaga listrik tersebut ditetapkan dengan dua cara. Pertama, dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.

Kedua, apabila tenaga listrik dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Besaran pokok pajak penerangan jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Adapun jenis pajak ini terutang dan dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik tersebut. Sebagai informasi, hasil penerimaan pajak penerangan jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng