ARAB SAUDI

Ketentuan Pajak Lahan Menganggur Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Jumat, 16 April 2021 | 16:08 WIB
Ketentuan Pajak Lahan Menganggur Bakal Direvisi

Ilustrasi. 

RIYADH, DDTCNews – Arab Saudi berencana merevisi regulasi mengenai white land tax (WLT) untuk meningkatkan pembangunan atas lahan-lahan yang terbengkalai.

Menteri Urusan Kota, Perdesaan, dan Perumahan Arab Saudi Majed Al-Hoqail mengatakan penerapan WLT telah berdampak positif. Kebijakan tersebut akan dilanjutkan dengan lebih baik melalui revisi beleid yang mengatur WLT.

"Dampak positif atas penerapan WLT telah tampak dalam beberapa tahun terakhir di berbagai kota. Pajak ini memiliki peran dalam proses pembangunan dan meningkatkan suplai real estate," ujar Al-Hoqail, dikutip pada Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Seperti diketahui, WLT merupakan pajak yang dikenakan atas pemilik lahan di dalam kota yang membiarkan lahan miliknya terbengkalai dan tidak terbangun. WLT sudah berlaku di Arab Saudi sejak 2016 dengan tarif sebesar 2,5%.

Dengan penerapan WLT, pemerintah mengharapkan pembangunan di area kota dapat terus berlanjut sembari mendorong penyediaan properti residensial yang murah serta mencegah monopoli lahan oleh pihak-pihak tertentu.

Sejak 2016, WLT baru diimplementasikan di 4 kota besar yakni Riyadh, Jeddah, Dammam, dan Mekah. Selama 5 tahun penerapannya, pemerintah telah menerbitkan 5.500 surat penagihan pajak atas lahan seluas 411 juta m2. Kali ini, WLT juga akan diterapkan atas 5 kota lain di Arab Saudi yakni Madinah, Asir, Jazan, Taif, dan Tabuk.

Baca Juga:
Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

Pada rancangan beleid terbaru, WLT rencananya akan dikenakan atas bidang tanah yang tidak terbangun seluas 10.000 m2 atau lebih, yang ruang lingkupnya ditentukan Kementerian Urusan Kota, Perdesaan, dan Perumahan.

WLT juga bisa dikenakan terhadap pemili lahan seluas 10.000 m2 dalam satu kota tertentu yang ditetapkan Kementerian Urusan Kota, Perdesaan, dan Perumahan.

Kementerian Urusan Kota, Perdesaan, dan Perumahan nantinya juga akan diberi kewenangan untuk mengevaluasi penerapan WLT di berbagai kota dan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya pengenaan WLT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan