BEA METERAI (8)

Ketentuan Larangan dan Pidana dalam UU Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Desember 2020 | 10:00 WIB
Ketentuan Larangan dan Pidana dalam UU Bea Meterai

SELAIN mengatur mengenai cakupan, jenis, dan tarif bea materai, Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai) juga menetapkan ketentuan mengenai larangan dan pidana. Ketentuan tersebut mengikat setiap subjek yang diatur dalam undang-undang ini.

Larangan dan pidana yang diatur tidak hanya berlaku terhadap pihak-pihak yang terutang atas bea meterai saja, tetapi juga terhadap pejabat pemungut bea meterai. Namun, ketentuan yang berlaku terhadap kedua subjek tersebut berbeda sesuai dengan kewajiban mereka masing-masing yang diatur dalam UU Bea Meterai.

Larangan Bagi Pejabat
TERUNTUK pejabat yang berwenang dalam pemungutan bea meterai, secara khusus diatur ketentuan mengenai larangan yang berlaku bagi mereka dalam Pasal 21 UU Bea Meterai. Berdasarkan pasal tersebut, ditetapkan bahwa bagi pejabat yang berwenang dalam pemungutan bea meterai, dilarang untuk menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap pejabat dalam menjalankan tugas atau fungsi jabatannya, dapat memberi kepastian bahwa bea meterai yang terutang atas suatu dokumen telah dibayar lunas atau belum. Selain itu, pejabat yang berwenang juga dilarang untuk melekatkan dokumen yang dimaksud pada dokumen lain yang berkaitan.

Pasal 21 UU Bea Meterai juga menetapkan larangan bagi pajabat yang berwenang dalam pemungutan bea meterai untuk membuat salinan, tembusan, rangkap, atau petikan; dan memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang dimaksud.

Pejabat berwenang yang dimaksud meliputi hakim, panitera, jurusita, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara.

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Apabila seorang pejabat yang berwenang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas maka pejabat tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah segala peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan kewajiban atau larangan pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau pejabat umum lainnya.

Ketentuan Pidana
SELANJUTNYA, Pasal 24 UU Bea Meterai menetapkan ketentuan pidana yang berlaku terhadap setiap orang. Hal-hal yang dilarang adalah meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut.

Baca Juga:
Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Selain itu, setiap orang dilarang untuk membuat meterai dengan menggunakan cap asli dengan cara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain.

Bila seorang penanggung utang bea meterai terbukti melakukan salah satu dari dua tindakan yang dimaksud maka dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Selain dua larangan tersebut, Pasal 25 UU Bea Meterai menetapkan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan meterai yang dipalsukan (atau dibuat dengan cara lain yang melawan hukum) ke wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

Ancaman pidana tersebut juga berlaku terhadap orang yang melakukan tindakan serupa dengan barang yang telah dibumbuhi meterai tersebut.

Terakhir, Pasal 26 UU Bea Meterai juga menetapkan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang menghilangkan tanda yang dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa meterai tersebut tidak dapat dipakai lagi dan kemudian menggunakannya atau meminta orang lain untuk menggunakan lagi meterai tersebut.

Ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi setiap orang yang menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai; atau memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukan meterai yang dimaksud ke wilayah Indonesia.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Desember 2020 | 09:24 WIB

batas 5 jt itu sebelum ppn atau sesudah ppn. mohon tanggapannya terimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:27 WIB KELAS PPH PASAL 21 (2)

Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Senin, 26 Februari 2024 | 13:00 WIB KP2KP SANGATTA

Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?