KONSULTASI PAJAK

Ketentuan Baru Organisasi Internasional Nonsubjek PPh

Rabu, 20 Januari 2021 | 14:18 WIB
Ketentuan Baru Organisasi Internasional Nonsubjek PPh

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Susi. Saya ingin bertanya setelah berlakunya omnibus law, apakah ketentuan pengecualian orgnasisasi internasional sebagai subjek pajak penghasilan (PPh) mengalami perubahan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Susi, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Pascaberlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tentang pengecualian organisasi internasional beserta pejabatnya diatur kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (PMK 235/2020).

Adapun PMK 235/2020 mencabut aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.010/2015 (PMK 156/2015).

Secara prinsip, ketentuan dalam PMK 235/2020 tidak jauh berbeda dari ketentuan sebelumnya yaitu PMK 156/2015. Organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
  2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Kemudian, pejabat perwakilan organisasi internasional tidak termasuk subjek PPh apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. bukan warga negara Indonesia; dan
  2. tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Adapun definisi organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional sesuai dengan Pasal 1 PMK 235/2020 sebagai berikut:

  1. Organisasi internasional adalah organisasi, badan, lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas utama atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.

Perbedaan antara PMK 156/2015 dan PMK 235/ 2020 terletak pada cara penetapan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh. Dalam PMK 156/2015, organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh ditetapkan dalam Lampiran PMK 156/ 2015. Sementara dalam aturan terbarunya, yaitu PMK 235/ 2020, organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan (KMK).

Sampai dengan saat ini, KMK yang menetapkan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh belum diterbitkan oleh menteri keuangan. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 4 PMK 235/2020, daftar organisasi internasional yang tidak termasuk subjek PPh masih mengacu pada aturan sebelumnya, yakni terdiri atas 70 organisasi internasional.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB KONSULTASI PAJAK

Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

Jumat, 01 Maret 2024 | 16:10 WIB KONSULTASI PAJAK

Karyawan Baru Dapat Fasilitas Mobil, Bagaimana Cara Hitung PPh-nya?

BERITA PILIHAN