UU HPP

Ketentuan Baru, DJP Siapkan Aturan Detail Pemberian Fasilitas PPN

Muhamad Wildan
Sabtu, 09 April 2022 | 10.30 WIB
Ketentuan Baru, DJP Siapkan Aturan Detail Pemberian Fasilitas PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan 2 peraturan pemerintah (PP) tentang pajak pertambahan nilai (PPN), sebagai aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan PP yang dimaksud adalah PP pengganti PP 1/2012 dan juga PP yang memerinci pemberian fasilitas PPN.

"Ada PP 1/2012 nanti akan diganti dengan RPP yang sudah kita bahas PAK-nya, tinggal harmonisasi," ujar Bonarsius, dikutip Sabtu (9/4/2022).

PP yang memerinci pemberian fasilitas nantinya akan menggabungkan seluruh ketentuan fasilitas dalam UU PPN, khususnya barang dan jasa yang sebelum UU HPP adalah dikecualikan dari pengenaan PPN.

Bonarsius mengatakan tidak ada satupun fasilitas PPN yang berkurang atau bertambah dalam PP perincian fasilitas PPN tersebut. Bila suatu BKP/JKP telah mendapatkan fasilitas dalam ketentuan sebelumnya, pada PP terbaru BKP/JKP tersebut tetap akan mendapatkan fasilitas.

"Jadi sekarang ini lebih ke administrasi, kalau dari sisi substansi sudah," ujar Bonarsius.

Untuk diketahui, barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN sekarang menjadi BKP/JKP dan mendapatkan fasilitas berdasarkan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Walaupun PP perincian fasilitas PPN belum dirampungkan oleh pemerintah, DJP menekankan pengusaha kena pajak (PKP) sudah bisa tidak mengenakan PPN berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

"Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi," ujar Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Wiwiek Widwijanti. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.