LUKSEMBURG

Kesepakatan Pajak Minimum Global 15% Dinilai Tak Berdampak Signifikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Juni 2021 | 14:05 WIB
Kesepakatan Pajak Minimum Global 15% Dinilai Tak Berdampak Signifikan

Ilustrasi. 

LUKSEMBURG, DDTCNews – Menteri Keuangan Luksemburg Pierre Gramegna menyatakan kesepakatan negara G7 tentang pajak minimum global tidak menjadi kejutan bagi negaranya.

Dia menuturkan kesepakatan negara G7 tentang kebijakan pajak perusahaan multinasional tidak berdampak signifikan bagi kebijakan fiskal domestik. Kebijakan pajak domestik, sambungnya, telah berubah dalam 7 tahun terakhir agar sejalan dengan ketentuan internasional.

"Mereka yang berpikir Luksemburg adalah surga fiskal masih hidup di dunia imajiner. Mereka tidak melihat dan tidak memahami perubahan yang terjadi selama 7 tahun terakhir," katanya, dikutip pada Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Dia menyebutkan kesepakatan tarif pajak minimum bagi perusahaan multinasional sebesar 15% masih lebih rendah dibandingkan tarif PPh badan yang berlaku sebesar 17%. Menurutnya, masih ada beban pajak lain yang harus ditanggung perusahaan yang terdaftar di Luksemburg.

Alhasil, tarif efektif pajak perusahaan di Luksemburg bisa mencapai angka 25%. Tambahan beban tersebut berasal dari pungutan pajak bisnis pada level pemerintah daerah.

"Jika ditambahkan dengan pajak komersial kota maka pajak perusahaan di Luksemburg adalah 25%. Karena itu kami jauh di atas 15%," terangnya.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Hal senada diungkapkan oleh Keith O'Donnell dari firma pajak Atoz. Menurutnya, kesepakatan pajak minimum yang dicapai G7 tidak akan berdampak pada migrasi perusahaan keluar dari Luksemburg.

Dia menyatakan kebijakan tarif pajak efektif salah satu pertimbangan perusahaan memilih berinvestasi di Luksemburg. Faktor lain yang tidak kalah penting yang menjadi pertimbangan dan penentu lokasi perusahaan didirikan.

"Dengan reformasi itu saya tidak berpikir perusahaan akan meninggalkan Luksemburg. Keputusan perusahaan memilih lokasi pada suatu negara itu bukan hanya karena alasan pajak," imbuhnya, seperti dilansir delano.lu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Jumat, 22 Maret 2024 | 10:30 WIB AUSTRALIA

Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

Selasa, 05 Maret 2024 | 08:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Simak Update Terkini Two-Pillar Solution, Siapkah Kita Menyambutnya?

Kamis, 15 Februari 2024 | 17:02 WIB AGENDA PAJAK

Mau Ikut Webinar ADIT Asia Tenggara? Profesional DDTC Jadi Pembicara

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar