LAPORAN DDTC DARI WU AUSTRIA

Kesepakatan Kontribusi Biaya Jasa dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 September 2018 | 21:47 WIB
Kesepakatan Kontribusi Biaya Jasa dalam Transfer Pricing

Pretty Wulandari di Kampus WU Austria

AUSTRIA, DDTCNews - Transaksi yang melibatkan penyerahan suatu jasa (jasa intra-group), merupakan salah satu jenis transaksi yang paling sering dilakukan antar pihak afiliasi. Merupakan hal yang umum ketika terdapat penyerahan jasa administratif, komersial, finansial dan lain sebagainya oleh salah satu entitas kepada entitas lainnya dalam grup yang sama untuk mendukung aktivitas operasionalnya.

Pada dasarnya, jenis jasa intra-group terbagi menjadi dua, yaitu (i) jasa intra-grup dengan kategori shareholder services ataupun centralized services; dan (ii) jasa intra-grup yang dilakukan dengan skema kesepakatan kontribusi biaya jasa.

Sebagaimana yang tercantum pada Paragraf 8.3 OECD TPG 2017, kesepakatan kontribusi biaya merupakan sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di dalam sebuah grup perusahaan multinasional (partisipan) untuk membagi kontribusi dan risiko atas keterlibatan dalam kegiatan pengembangan bersama, produksi ataupun untuk memperoleh harta tidak berwujud, aset berwujud maupun jasa intra-grup.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Umumnya, kesepakatan kontribusi biaya melibatkan kegiatan pengembangan harta tidak berwujud, namun pada perkembangannya kesepakatan kontribusi biaya terkait dengan penyediaan jasa semakin meningkat penggunaannya hingga saat ini.

Berikut ini adalah Tabel perbandingan regulasi khusus terkait kesepakatan kontribusi biaya jasa.


Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Setiap partisipan dalam kesepakatan kontribusi biaya jasa, secara kontraktual berhak untuk menerima jasa sesuai dengan ruang lingkup dalam kesepakatan tersebut. Isu utama dari kesepakatan kontribusi biaya jasa adalah melakukan evaluasi untuk membagi kontribusi dan risiko dalam kegiatan pengembangan bersama atas sebuah jasa yang memberikan manfaat bagi seluruh partisipannya. Lebih lanjut, asumsi dari kesepakatan kontribusi biaya jasa adalah setiap partisipan akan menghitung proporsi atas kontribusinya, yang harus konsisten dengan proporsi pembagian seluruh manfaat yang akan didapatkan setiap partisipan.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini adalah ilustrasi yang menggambarkan pengukuran kontribusi dan manfaat atas kegiatan pengembangan bersama atas jasa yang dilakukan antar pihak afiliasi yaitu Perusahaan A dan Perusahaan B.8

  • Perusahaan A dan Perusahaan B adalah anggota dari suatu grup perusahaan multinasional. Perusahaan A menyediakan jasa teknikal berupa perawatan mesin pendingin (selanjutnya disebut “Jasa 1”), sedangkan Perusahaan B menyediakan jasa IT (selanjutnya disebut “Jasa 2”) yang merupakan jenis jasa low-value added. Perusahaan A dan Perusahaan B masing-masing memanfaatkan jasa-jasa tersebut. Perusahaan A menerima manfaat dari Perusahaan B atas “Jasa 2” untuk 15 unit komputer yang dimiliki Perusahaan A, sedangkan Perusahaan B menerima manfaat dari Perusahaan A atas “Jasa 1” untuk 10 unit perawatan mesin pendingin yang dimiliki Perusahaan B.
  • Pada tahun pertama dan tahun berikutnya, Perusahaan A menyediakan “Jasa 1” untuk 30 unit mesin pendingin dalam grup dan Perusahaan B menyediakan “Jasa 2” untuk 20 unit komputer dalam grup. Kemudian, Perusahaan A dan Perusahaan B membuat kesepakatan kontribusi biaya jasa untuk membagi biaya dan risiko atas jasa yang diberikan kepada grup.
  • Perusahaan A memanfaatkan 15 unit “Jasa 1” dan 10 unit “Jasa 2”. Begitu pula dengan Perusahaan B yang juga memanfaatkan 15 unit “Jasa 1” dan 10 unit “Jasa 2”.

Berikut ini adalah Tabel ilustrasi yang menggambarkan perhitungan biaya dan kontribusi dari Perusahaan A dan Perusahaan B.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI


Berdasarkan ilustrasi di atas, total biaya penyediaan jasa didalam grup adalah sebesar 5.000 yang didapatkan dari penjumlahan biaya “Jasa 1” dari Perusahaan A sebesar 3.000 dan biaya “Jasa 2” dari Perusahaan B sebesar 2.000. Sedangkan total kontribusi dalam grup adalah sebesar 5.700 yang didapatkan dari penjumlahan nilai kontribusi jasa dari Perusahaan A sebesar 3.600 (atau sebesar 63% dari total kontribusi grup) dan nilai kontribusi jasa dari Perusahaan B sebesar 2.100 (atau sebesar 37% dari total kontribusi grup).

Sehubungan dengan pengukuran kontribusi berdasarkan nilai pada skema kesepakatan kontribusi biaya jasa ini maka (i) Perusahaan A harus menanggung biaya sebesar 2.850 yang apabila dilihat dari sisi persentase total nilai manfaat Perusahaan A terhadap total nilai kontribusi keseluruhan adalah sebesar 50%. Lebih lanjut, nilai kontribusi dari Perusahaan A adalah sebesar 3.600; (ii) Perusahaan B harus menanggung biaya sebesar 2.850 yang apabila dilihat dari sisi persentase total nilai manfaat Perusahaan B terhadap total nilai kontribusi keseluruhan adalah sebesar 50%. Lebih lanjut, nilai kontribusi dari Perusahaan B adalah sebesar 2.100

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Mengacu kepada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa proporsi atas kontribusi Perusahaan B yang hanya sebesar 37% menjadi tidak sesuai dengan proporsi atas manfaat yang didapatkan Perusahaan B yang sebesar 50%. Hal ini mengakibatkan kontribusi Perusahaan A menjadi eksesif, sedangkan kontribusi dari Perusahaan B menjadi kurang memadai. Dalam situasi seperti ini, Perusahaan B harus melakukan penyeimbangan pembayaran kepada Perusahaan A sebesar 750 yang didapatkan dari nilai manfaat Perusahaan B sebesar 1.800 dikurangi dengan 1.050.

Dengan demikian, apabila melihat penjelasan serta ilustrasi yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan isu utama dari kesepakatan kontribusi biaya jasa adalah konsitensi dalam melakukan penilaian atas kontribusi dan manfaat setiap partisipan dan bagaimana ketentuan terkait kesepakatan kontribusi biaya jasa yang berlaku di suatu negara dapat memberikan panduan atas hal tersebut. Hal ini penting untuk menentukan implikasi dari pengukuran kontribusi serta manfaat dari partisipan yang berada pada yuridiksi yang berbeda-beda sehingga skema kesepakatan kontribusi biaya jasa tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional