EL SALVADOR

Keringanan Pajak Perusahaan Surat Kabar Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Mei 2021 | 16:36 WIB
Keringanan Pajak Perusahaan Surat Kabar Dihapus

Ilustrasi. 

SAN SALVADOR, DDTCNews – Kongres El Salvador pada Rabu (5/5/2021) menghapus keringanan pajak yang selama ini diberikan pada surat kabar.

Kebijakan tersebut merupakan usulan dari Anggota parlemen Christian Guevara. Dia mengatakan penghapusan keringanan pajak itu dimaksudkan untuk mengakhiri penghindaran pajak. Keputusan ini diambil dengan merevisi undang-undang yang sudah berlaku sejak 1950.

"Hari ini kami akan mengakhiri penghindaran pajak yang paling lama, paling berkelanjutan, dan terang-terangan dalam sejarah kami," kata Guevara, dikutip pada Selasa (11/5/2021)

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Sebelumnya, percetakan dibebaskan dari pajak. Hal ini membuat perusahaan surat kabar, majalah, brosur, dan publikasi lainnya dapat mengimpor kertas dan tinta tanpa membayar pajak dan bea masuk. Penjualan harian surat kabar di jalanan juga bebas pajak.

Namun, berdasarkan rancangan undang-undang (RUU) yang baru, percetakan surat kabar tidak dapat lagi menikmati pengurangan tarif atas impor bahan baku, mesin, dan peralatan percetakan atau publikasi.

Namun, percetakan dan publikasi yang secara langsung dimaksudkan untuk tujuan pendidikan masih diberikan pengurangan. RUU ini telah disetujui oleh 84 kursi kongres dengan 68 suara.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Adapun kebijakan ini diambil tidak berselang lama setelah banyak kritik internasional dilayangkan pada Pemerintahan Presiden Nayib Bukele karena memecat sejumlah hakim mahkamah konstitusi dan jaksa agung.

Perwakilan Uni Eropa Andreu Bassols mengatakan pada Bukele tindakan tersebut merusak supremasi hukum dan pemisahan kekuasaan di El Salvador. Namun, pemerintah El Savador menampik kritik yang diterimanya dan bersikeras pemecatan hakim itu telah sah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan