KOREA SELATAN

Keringanan Pajak Disiapkan, Berlaku untuk Pemilik Rumah Tunggal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 15:00 WIB
Keringanan Pajak Disiapkan, Berlaku untuk Pemilik Rumah Tunggal

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana memberikan keringanan beban pajak properti kepada masyarakat yang memiliki satu rumah di tengah tren kenaikan harga properti yang tinggi belakangan ini.

Menteri Keuangan Hong Nam-ki mengatakan upaya pemerintah untuk meringankan retribusi pajak kepemilikan properti untuk pemilik rumah tunggal sedang dikaji. Langkah tersebut diambil karena mempertimbangkan adanya lonjakan kenaikan harga rumah.

“Saat ini kami masih mengkaji keringanan beban pajak properti tersebut,” katanya seperti dilansir arirang.com, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Pemerintah dan partai yang berkuasa mengusulkan untuk meringankan beban pajak dengan cara merevisi penggunaan nilai properti pada 2021 sebagai dasar dari penghitungan pembayaran pajak properti tahun 2022.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menurunkan batas atas pajak properti dan pajak real estat. Namun demikian, pemerintah tidak akan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu.

Di sisi lain, ia juga mengatakan tidak semua harga pasar perumahan mengalami kenaikan. Terdapat juga perumahan negara yang mengalami tren penurunan harga di wilayah-wilayah utama, seperti Sejong, Gangnam, dan Daegu.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Meskipun terjadi kontraksi dalam jumlah transaksi di pasar properti, penurunan harga telah terlihat di wilayah-wilayah utama. Kasus penurunan harga meluas dan pasar sedang bertransisi ke tren penurunan," jelas Nam-ki.

Dia menambahkan pemerintah akan berupaya menjaga tren penurunan harga properti tersebut bisa berlanjut hingga tahun depan. Pemerintah juga akan memblokir aliran dana ilegal dan pendaftaran bisnis persewaan ilegal kepada orang asing. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS