KOREA SELATAN

Keringanan Pajak Disiapkan, Berlaku untuk Pemilik Rumah Tunggal

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Desember 2021 | 15.00 WIB
Keringanan Pajak Disiapkan, Berlaku untuk Pemilik Rumah Tunggal

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana memberikan keringanan beban pajak properti kepada masyarakat yang memiliki satu rumah di tengah tren kenaikan harga properti yang tinggi belakangan ini.

Menteri Keuangan Hong Nam-ki mengatakan upaya pemerintah untuk meringankan retribusi pajak kepemilikan properti untuk pemilik rumah tunggal sedang dikaji. Langkah tersebut diambil karena mempertimbangkan adanya lonjakan kenaikan harga rumah.

“Saat ini kami masih mengkaji keringanan beban pajak properti tersebut,” katanya seperti dilansir arirang.com, Kamis (23/12/2021).

Pemerintah dan partai yang berkuasa mengusulkan untuk meringankan beban pajak dengan cara merevisi penggunaan nilai properti pada 2021 sebagai dasar dari penghitungan pembayaran pajak properti tahun 2022.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menurunkan batas atas pajak properti dan pajak real estat. Namun demikian, pemerintah tidak akan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu.

Di sisi lain, ia juga mengatakan tidak semua harga pasar perumahan mengalami kenaikan. Terdapat juga perumahan negara yang mengalami tren penurunan harga di wilayah-wilayah utama, seperti Sejong, Gangnam, dan Daegu.

"Meskipun terjadi kontraksi dalam jumlah transaksi di pasar properti, penurunan harga telah terlihat di wilayah-wilayah utama. Kasus penurunan harga meluas dan pasar sedang bertransisi ke tren penurunan," jelas Nam-ki.

Dia menambahkan pemerintah akan berupaya menjaga tren penurunan harga properti tersebut bisa berlanjut hingga tahun depan. Pemerintah juga akan memblokir aliran dana ilegal dan pendaftaran bisnis persewaan ilegal kepada orang asing. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.