PERPAJAKAN INDONESIA

Kerek Tax Ratio, Ini Janji Sri Mulyani ke DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 14:16 WIB
Kerek Tax Ratio, Ini Janji Sri Mulyani ke DPR

Sri Mulyani saat memberikan paparan dalam Rapat Paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – DPR menyoroti pentingnya peningkatan tax ratio dalam pelaksanaan anggaran tahun depan. Pemerintah menjanjikan lima poin penting untuk mengerek tax ratio.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyadari masih rendahnya tax ratio membuat ruang fiskal menjadi terbatas. Peningkatan tax ratio menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menjalankan APBN 2020.

“Pemerintah menyadari bahwa salah satu tantangan fiskal yang masih dihadapi adalah masih terbatasnya ruang fiskal karena tax ratio Indonesia yang belum optimal,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan setidaknya ada lima kegiatan utama dalam tataran fiskal yang akan dilakukan untuk meningkatkan tax ratio. Pertama, melakukan kebijakan untuk memperluas basis pajak.

Kedua, membuat aturan untuk mencegah kebocoran pemungutan. Ketiga, melakukan reformasi perpajakan. Keempat, mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Kelima, menjadikan instrumen perpajakan sebagai insentif untuk mendukung laju kegiatan dunia usaha.

Dia menambahkan, selain mempermudah pelayanan pada wajib pajak, pemerintah juga terus melakukan upaya peningkatan tax ratio melalui upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak. Strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan strategi multidimensi yang mencakup banyak aspek.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Aspek tersebut antara lain perbaikan dan penyederhanaan administrasi termasuk penggunaan fasilitas berbasis IT, aktivitas penyuluhan dan kehumasan, perbaikan pelayanan dan pengawasan, serta komunikasi yang lebih intens dengan wajib pajak.

“Untuk capai target tax ratio sebesar 11,5% dalam RAPBN 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap, baik dari sisi administrasi maupun regulasi. Dalam pelaksanaannya, optimalisasi penerimaan pajak tetap memperhatikan ekosistem dunia usaha untuk menjaga daya saing dan investasi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak