Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menyiapkan strategi untuk memperbaiki kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang masih rendah. Strategi yang dimaksud mencakup perbaikan kebijakan, peningkatan edukasi, sekaligus melakukan pengawasan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kepatuhan akan ditingkatkan melalui analisis atas data transaksi.
"Dilakukan tindakan pengawasan aktif melalui analisis data antar transaksi Oleh karena itu, salah satu fokus reformasi perpajakan adalah penguatan basis data," ujar Neilmaldrin, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Dari sisi kebijakan, Neilmaldrin mengatakan berbagai kebijakan telah diimplementasikan dalam kerangka reformasi perpajakan guna mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya. Edukasi dan kampanye mengenai manfaat pajak juga dilakukan guna memberikan pemahaman kepada wajib pajak.
Serangkaian kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan akan tercermin pada peningkatan kepatuhan formal.
Untuk diketahui, DJP mencatat adanya ketimpangan kepatuhan formal antara wajib pajak orang pribadi karyawan dan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Pada tahun lalu, rasio kepatuhan formal secara umum memang mencapai 84,07%. Meski demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%. Dari total 4,07 juta wajib pajak nonkaryawan yang wajib SPT Tahunan, hanya 1,85 juta yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2021.
Hal ini berbanding terbalik dengan wajib pajak karyawan yang mencatatkan kepatuhan formal hingga 98,73%. Tercatat ada 13,11 juta wajib pajak karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.
Tak hanya itu, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan juga tercatat terus melorot dari tahun ke tahun. Pada 2019, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tercatat mampu mencapai 75,93%, melampaui rasio kepatuhan formal wajib pajak karyawan yang kala itu mencapai 73,23%.
Pada tahun pertama pandemi Covid-19, rasio kepatuhan formal wajib pajak nonkaryawan tercatat turun menjadi 52,44%, sedangkan rasio kepatuhan wajib pajak karyawan melonjak jadi 85,41%. (sap)