KEPATUHAN PAJAK

Kepatuhan WP Badan Turun, Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Februari 2019 | 19:35 WIB
Kepatuhan WP Badan Turun, Begini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Persentase kepatuhan formal wajib pajak (WP) badan tercatat turun tahun lalu. Perhatian khusus diberikan Ditjen Pajak atas fenomena ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan rasio kepatuhan WP badan pada 2018 sebesar 59%. Angka ini menurun dibandingkan dengan rasio tahun 2017 yang sebesar 65%.

Hestu belum bisa menyebut secara pasti kenapa kepatuhan WP badan menurun. Kajian tengah dilakukan secara mendalam untuk melihat faktor-faktor yang menyebabkan penurunan tersebut. Hal ini menjadi penting karena WP badan merupakan kontributor utama penerimaan pajak.

Baca Juga:
Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

"WP badan agak menurun meskipun secara nominal naik. Ini menjadi perhatian kami dan sedang dikaji secara mendalam baik di tingkat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan Kanwil," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Senin (25/2/2019).

Sebagai catatan, rasio kepatuhan formal pada 2018 sebesar 71% atau turun dibandingkan dengan rasio kepatuhan tahun 2017 yang sebesar 73%. Secara nominal, hanya 12,55 juta WP yang menyampaikan SPT dari 17,65 juta WP yang mempunyai kewajiban lapor SPT.

WP badan bukan satu-satunya kelompok WP yang turun persentase kepatuhannya. Rasio kepatuhan WP orang pribadi karyawan juga ikut turun dari 75% pada 2017 menjadi 72% pada 2018.

Baca Juga:
Omzet Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, Pengusaha Diserahkan ke Kejari

Namun, data positif justru terjadi untuk WP orang pribadi nonkaryawan yang naik kepatuhan formalnya. Rasio kepatuhan WP orang pribadi nonkaryawan meningkat dari 62% menjadi 74% pada tahun fiskal 2018.

Secara nominal, pada 2017 terdapat 1,9 juta WP yang wajib lapor SPT dan realisasi kepatuhannya sebanyak 1,2 juta WP. Kemudian pada 2018 nominalnya naik menjadi 2,4 juta yang wajib lapor SPT, dan terealisasi 1,8 juta WP.

"Ini hal yang positif, di mana WP orang pribadi nonkaryawan kepatuhannya meningkat cukup baik. Kelompok ini merupakan yang murni self assesment karena lapor dan bayar secara mandiri," tandasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

Kamis, 30 November 2023 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Omzet Tak Dilaporkan di SPT Tahunan, Pengusaha Diserahkan ke Kejari

Kamis, 30 November 2023 | 14:15 WIB KPP PRATAMA PALOPO

WP Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, Didatangi Petugas untuk Lapor SPT

Kamis, 30 November 2023 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi, Lapor SPT Tahunan Badan Pakai e-Form

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran