PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Kepatuhan Pajak Jadi Salah Satu Evaluasi Perpanjangan IUPK Tambang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 09:41 WIB
Kepatuhan Pajak Jadi Salah Satu Evaluasi Perpanjangan IUPK Tambang

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan perpajakan menjadi salah satu aspek yang dievaluasi oleh Menteri ESDM terhadap perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ingin memperpanjang kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Seperti diketahui, IUPK diberikan kepada perusahaan tambang sebagai kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian. Secara sederhana, setelah KK atau PKP2B usai, perusahaan tambang perlu memperpanjang izin dengan beralih ke IUPK.

"Evaluasi kinerja pengusahaan pertambangan ... dilakukan terhadap ... aspek keuangan yang terdiri atas iuran tetap, iuran produksi, penjualan hasil tambang, dan pajak," bunyi Pasal 119 ayat (9) Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan perpanjangan yang diajukan oleh pemegang KK atau PKP2B.

Untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang KK atau PKP2B harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum KK atau PKP2B berakhir.

Kemudian, IUPK akan diberikan dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu KK atau PKP2B dan perpanjangan pertama selama 10 tahun.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pasal 119 PP 96/2021 menyebutkan permohonan IUPK sebagai kelanjutan kontrak atau perjanjian harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Khusus persyaratan finansial, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi. Pertama, laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Kedua, bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 tahun terakhir. Ketiga, surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

Menteri ESDM lantas melakukan evaluasi terhadap persyaratan tersebut. Tak cuma itu, Menteri ESDM juga melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan, termasuk di dalamnya terkait dengan kinerja keuangan dan kepatuhan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD