KEBIJAKAN PAJAK

Kepatuhan Formal Orang Pribadi Nonkaryawan 2021 Hanya 45,53 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 03 November 2022 | 14:30 WIB
Kepatuhan Formal Orang Pribadi Nonkaryawan 2021 Hanya 45,53 Persen

Tampilan awal dokumen Laporan Tahunan DJP 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Capaian kepatuhan formal wajib pajak mencapai 84% sepanjang tahun lalu disokong oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan pada 2021 mencapai 98,73%. Sementara itu, rasio kepatuhan formal orang pribadi nonkaryawan hanya sebesar 45,53%.

"Rasio kepatuhan merupakan perbandingan antara jumlah SPT Tahunan PPh yang diterima dalam suatu tahun pajak tertentu dengan jumlah wajib pajak terdaftar wajib SPT pada awal tahun," sebut DJP, dikutip pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Dari sebanyak 4,07 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah terdaftar dan wajib SPT, tercatat hanya 1,85 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu.

Sejalan dengan minimnya kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, realisasi setoran PPh Pasal 25/29 orang pribadi pada 2021 hanya Rp12,36 triliun atau 1% dari total penerimaan pajak pada tahun lalu yang mencapai Rp1.229,5 triliun.

Tak hanya wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, kepatuhan formal wajib pajak badan juga tercatat masih rendah, yaitu sebesar 61,27%. Dari total 1,65 juta wajib pajak badan yang wajib SPT, sebanyak 1,01 juta wajib pajak badan sudah patuh menyampaikan SPT kepada DJP.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

DJP mengeklaim telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kepatuhan formal pada 2021. Data-data pendukung telah disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan, seperti data wajib pajak orang pribadi karyawan dari SPT 1721-A1/A2 serta data internal dan data eksternal.

"Bersamaan dengan upaya tersebut, penyuluh dan asisten penyuluh pajak gencar mengampanyekan serta memberikan dukungan, bimbingan, dan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak demi meningkatkan kepatuhan formal," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan