KINERJA KANWIL BEA CUKAI

Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan Temui Wali Kota, Ada Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 12 Juni 2020 | 14:40 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan Temui Wali Kota, Ada Apa?

Pertemuan antara pimpinan Bea Cukai Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Kantor Bea dan Cukai Balikpapan, Kalimantan Timur, Firman Sane Hanafiah mengunjungi Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Ada apa?

Rupanya, agenda yang dibawa Firman adalah mengajak agar kepala daerah ikut memperkuat sinergi untuk sama-sama meningkatkan penerimaan perpajakan di tengah pandemi virus Corona.

Firman ingin ada kerja sama antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota Balikpapan untuk memulihkan perekonomian di Balikpapan agar penerimaan bea keluar, cukai, dan pajak daerah segera normal.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

"Meski pun tampaknya sulit untuk tercapai di tengah kondisi pandemi ini, kami akan terus memaksimalkan usaha kami," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).

Bea Cukai Balikpapan memiliki target penerimaan bea keluar dan cukai senilai Rp550 miliar tahun ini. Menurut Firman, target penerimaan itu sulit tercapai karena perekonomian di Balikpapan yang lesu akibat pandemi.

Ia menjelaskan selama ini penerimaan Bea Cukai Balikpapan ditopang oleh bea keluar ekspor batu bara. Komoditas batu bara pula yang menjadi penyumbang devisa terbesar bagi Kota Balikpapan. Namun sejak pandemi, kegiatan penambangan dan ekspor batu bara menurun drastis.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga mengakui pandemi telah menyebabkan anjloknya berbagai penerimaan pajak daerah. "Andalan pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak hotel dan restoran bukan lagi menjadi primadona, karena banyak yang tutup," ujarnya.

Selain itu, sambungnya, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pertambangan batu bara dan dana bagi hasil (DBH) migas juga ikut terpuruk. Menurut Rizal, kegiatan perekonomian di kotanya saat ini sudah sangat sepi karena virus Corona.

Koordinasi serupa juga berjalan di Papua. Kantor Bea Cukai Jayapura Albert Simorangkir mengajak Pemerintah Provinsi Papua bekerja sama mendorong perekonomian daerah untuk meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai, sekaligus pajak daerah.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Menurut Albert, Papua memiliki potensi ekspor hasil laut yang besar, bahkan bisa menjadi andalan penggerak ekonomi. Jika ekspor hasil laut dimaksimalkan, dia meyakini penerimaan bea keluar akan meningkat dan pemerintah daerah mendapat tambahan pajak daerah.

"Koordinasi kali ini membahas tentang peranan Bea Cukai Jayapura dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah Provinsi Papua melalui ekspor hasil laut Papua," kata Albert.

Sekda Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun menyambut baik ide Albert. Dia juga berkomitmen meningkatkan pelayanan pada Pemprov agar ekonomi di Papua semakin meningkat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT