KP2KP ENREKANG

Kepala Dinas Ini Punya NPWP Dobel, Kantor Pajak Hapus Salah Satunya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Januari 2023 | 15:30 WIB
Kepala Dinas Ini Punya NPWP Dobel, Kantor Pajak Hapus Salah Satunya

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Enrekang, Sulawesi Selatan mendatang kantor Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) kabupaten setempat. Petugas pajak langsung menemui pejabat kepala dinas, yakni Syaparuddin.

Usut punya usut, kedatangan petugas pajak bertujuan untuk melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Syaparuddin. Kadis diketahui memiliki NPWP ganda, dengan salah satunya merupakan NPWP lama yang sudah berstatus non-efektif (NE).

"Kepemilikan NPWP ganda [pada kasus kadis] tidak berdampak pada proses pemutakhiran data mandirinya. Hal ini dikarenakan NPWP yang ganda merupakan NPWP lama yang sudah lama tidak digunakan dan berstatus nonefektif," tulis KP2KP Enrekang dilansir pajak.go.id, Sabtu (7/1/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak.

Dalam peraturan tersebut, diatur juga 13 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Lima di antaranya adalah, pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

BERITA PILIHAN