KEBIJAKAN PAJAK

Kepada UMKM, Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Penerapan PPN PMSE

Dian Kurniati | Minggu, 28 November 2021 | 08:30 WIB
Kepada UMKM, Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Penerapan PPN PMSE

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperlukan untuk memperluas basis perpajakan.

Suahasil mengatakan PPN PMSE dikenakan atas transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik. Menurutnya, kebijakan itu diperlukan karena terjadi perubahan model transaksi dari konvensional menjadi serba digital.

"Itu bukan hanya sekadar, kalau sering disebut pemerintah kayak berburu di kebun binatang. UMKM sudah bayar pajak, sekarang mau dikejar lagi bayar pajak lewat e-commerce. Bukan, itu adalah karena basis transaksinya berpindah," katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Suahasil menuturkan perubahan model transaksi juga terjadi pada kalangan UMKM. Jika sebelumnya pelaku UMKM banyak berjualan di pasar atau mal, kini telah beralih pada sistem elektronik.

Namun, lanjutnya, ada sejumlah kriteria perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam hal ini, penerapan PPN PMSE bukan untuk menyasar pelaku UMKM. Suahasil kemudian meminta platform e-commerce memberikan pemahaman mengenai ketentuan pajak yang berlaku.

"Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat dan platform-platform digital untuk menyadari bahwa ini bukan hanya sekadar pajak lagi berburu, tetapi memang dunia kita yang berubah," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Suahasil menambahkan pemerintah membuat berbagai kebijakan yang memihak kepada UMKM. Misal, dengan memberikan subsidi bunga kredit, bantuan bagi pelaku usaha mikro, penjaminan modal kerja, serta penempatan dana di perbankan.

Sementara itu dari sisi perpajakan, saat ini juga ada insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut diberikan hingga 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak