UU HKPD

Kendaraan Bekas Tak Lagi Jadi Objek BBNKB, Begini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Desember 2021 | 11:30 WIB
Kendaraan Bekas Tak Lagi Jadi Objek BBNKB, Begini Alasannya

Ilustrasi. Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan kendaraan bermotor kedua dihapuskan dari objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan penghapusan BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan balik nama atas kendaraan yang diperoleh.

"Rendahnya kepatuhan balik nama kendaraan bekas berimplikasi pada rendahnya tingkat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan tangan kedua dan seterusnya mengingat basis pembayaran PKB adalah data kepemilikan," katanya, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Selama ini, banyak pemilik kendaraan yang memilih 'meminjam KTP' untuk menghindari kewajiban pembayaran BBNKB. Bila tidak bisa menggunakan nama orang lain, banyak pemilik kendaraan yang tidak melakukan balik nama dan tidak membayar PKB sama sekali.

Dengan tidak mengenakan BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas, pemerintah berharap keputusan ini dapat memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan bekas di Indonesia.

Meski sudah tidak dikenai BBNKB, Putut mengatakan penyerahan kendaraan bekas tetap wajib dilakukan balik nama sesuai Peraturan Kapolri 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Dengan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, diharapkan kepatuhan pembayaran PKB kendaraan tangan kedua akan meningkat," ujar Putut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Januari 2022 | 16:53 WIB

Ya memang ideal seharusnya demikian adanya. Ketika orang hendak membayar dan sadar pajak saja dibuat kesulitan. Akhirnya orang jadi enggan untuk mengurus

02 Januari 2022 | 16:51 WIB

Setuju

Adi 02 Januari 2022 | 16:51 WIB

Ketika bisa 'titip' KTP ke orang dalam ketika mengurus, berarti ada aturan yang seharusnya bisa dirubah. Sangat ribet sekali pengalaman untuk mengurus mutasi atau balik nama kendaraan. Harus foto kopi sekian kali, harus beli map, dan di Samsat Kedungcowek Surabaya, ada oknum polisi di Cek Fisik dan Gudang STNK yang menarik pungli 30-100 ribu untuk tiap berkas mutasi. Apakah memang selalu 'rumit' ketika urusan dengan polisi?

Setiabudi 29 Desember 2021 | 21:59 WIB

pengurusan bbnkb II & mutasi menurut pengalaman saya terlalu berbelit-belit, waktu yg cukup lama, biaya yg lumayan mahal ditambah antrian yg panjang. itulah beberapa alasan dimana wajib pajak malas untuk mengurus surat-surat & membayar pajak. Tugas dari Pemerintah & fihak-fihak terkait untuk memberikan solusi yg lebih baik lagi sebagai bentuk perhatian terhadap suara keluhan rakyat sebagai wajib pajak.

29 Desember 2021 | 21:58 WIB

se 7 on line sJ ..krn NIK sdh basis IT kependudukan scr nasional... maka dgn oL dan bayar saja sekaligus.. dan klo ternyata ada pelanggaran atau ternyata dibelkang hari ada tindak melawan hukum sepert cumor..mk lgs diblokir dan diteliti lebih lanjut oleh penegak hukum.. salah satu fungsi kepolisian berada di SAMSAT setempat.. bukan lalantas menambah birokrasi yng lebih panjang dan menambah keengganan masyarakat ttt lakukan BNKB (balik nama). Pemerintah harus mulai percya kepada masyarakat scr penuh dalam hal proses tsbt. dan yakin kedepan banyak penerimaan daerah dan pusar nambah bagus sesuai yang diharapkan.

Ir. Hd 29 Desember 2021 | 07:07 WIB

Proses mutasi kendaraan bermotor yang berbeit-belit dan pajangnya birokrasi di Kepolisian, menjadi salah satu fsktor pemilik kendaraan bermotor enggan BBN-KB. Di jaman yg serba IT saat ini, apa tidak bisa diterapkan proses mutasi dan BBN-KB langsung di Samsat tujuan mutasi BBN-KB sesuai alamat KTP pemilik kendaraan yg baru. Karena proses yg berjalan saat ini pemilik kendaaraan yg baru harus melakukan proses cabut berkas di Samsat awal. Kemudian memasukan berkas kembali di Samsat tujuan, yg kesemua prosesnya membutuhkan tenaga, waktu, dan biaya ekstra. Kenapa mengurusnya tidak dibuat langsung satu pintu di Samsat tujuan kendaaraan ingin didaftarkan.

Ale G 24 Desember 2021 | 19:13 WIB

penghapusan BBN II patut diapresiasi, namun untuk mendorong kepatuhan BBN II akan menjadi lebih baik jika diikuti dgn penyesuaian biaya PNBP yg dibebankan lebih mahal saat proses BBN II. Contoh BBN II R2 yg cuma 100-200rb tetapi wajib pajak hrs dibebani PNBP mutasi 150rb, PNBP TNKB 60rb, PNBP STNK 100rb, PNBP BPKB 225rb...total untuk biaya PNBP saja 535rb, ini lebih besar dari biaya BBN II.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya