Ilustrasi. Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan kendaraan bermotor kedua dihapuskan dari objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan penghapusan BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan balik nama atas kendaraan yang diperoleh.
"Rendahnya kepatuhan balik nama kendaraan bekas berimplikasi pada rendahnya tingkat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan tangan kedua dan seterusnya mengingat basis pembayaran PKB adalah data kepemilikan," katanya, Kamis (23/12/2021).
Selama ini, banyak pemilik kendaraan yang memilih 'meminjam KTP' untuk menghindari kewajiban pembayaran BBNKB. Bila tidak bisa menggunakan nama orang lain, banyak pemilik kendaraan yang tidak melakukan balik nama dan tidak membayar PKB sama sekali.
Dengan tidak mengenakan BBNKB atas penyerahan kendaraan bekas, pemerintah berharap keputusan ini dapat memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan bekas di Indonesia.
Meski sudah tidak dikenai BBNKB, Putut mengatakan penyerahan kendaraan bekas tetap wajib dilakukan balik nama sesuai Peraturan Kapolri 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Dengan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, diharapkan kepatuhan pembayaran PKB kendaraan tangan kedua akan meningkat," ujar Putut. (rig)