KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan Pangkat bagi ASN yang Mau Kerja di Daerah 3T Bakal Dipercepat

Muhamad Wildan | Minggu, 17 September 2023 | 08:30 WIB
Kenaikan Pangkat bagi ASN yang Mau Kerja di Daerah 3T Bakal Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjanjikan penghargaan (reward) bagi ASN yang bersedia ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan reward yang akan diberikan oleh pemerintah contohnya adalah percepatan kenaikan pangkat.

"Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Kami akan atur di PP. Mreka yang berada di 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau di [daerah] yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat," katanya, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

Selain dipercepat kenaikan pangkatnya, lanjut Anas, pemerintah juga akan menyediakan bentuk penghargaan lainnya. Dia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong ASN untuk bersedia bekerja di daerah 3T.

Selama ini, pemerintah memang kesulitan memobilisasi talenta-talenta ke daerah 3T. Sebagai contoh, pada 2021, tercatat ada sekitar 170.000 formasi di 3T yang kosong karena tidak ada talenta yang bersedia ke daerah 3T.

"Selama ini, kita menempatkan orang di daerah itu menunggu usulan formasi. Ke depan, pemerintah bisa menggerakkan ke sana. Dengan demikian, problem di daerah 3T terkait dengan penguatan SDM bisa terpecahkan," ujar Anas.

Baca Juga:
Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Anas menuturkan klausul mengenai reward bagi ASN di daerah 3T telah diusulkan oleh pemerintah kepada Komisi II DPR dalam RUU ASN. Kesepakatan pada pembicaraan tingkat I atas RUU ASN akan tercapai dalam waktu dekat.

Setelah memperoleh persetujuan dalam pembicaraan tingkat I, pemerintah berharap RUU ASN mendapatkan persetujuan dari DPR dalam rapat paripurna paling lambat sebelum 28 November 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya