FILIPINA

Kenaikan Cukai Rokok dan Vape Disetujui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 20:15 WIB
Kenaikan Cukai Rokok dan Vape Disetujui

MANILA, DDTCNews — Parlemen Filipina akhirnya menyetujui proposal kenaikan cukai atas produk-produk tembakau dalam RUU Peningkatan Cukai Produk Tembakau dengan suara mutlak. Ini menjadi kali ke-8 cukai tembakau naik sejak 2012.

Dengan RUU itu, cukai rokok akan menjadi P45 per bungkus pada 1 Januari 2020, P50 per bungkus pada Januari 2021; P55 per bungkus pada Januari 2022 dan P60 per bungkus pada 1 Januari 2023. Kenaikan ini akan diikuti kenaikan pajak tahunan sebesar 5% mulai 1 Januari 2024.

Presiden Senat Vicente Sotto mengetok palu sidang rapat Senat pada Selasa (4/7/2019), yang menandai persetujuan RUU itu, disaksikan Sekretaris Keuangan Carlos Dominguez, Sekretaris Kabinet Karlo Nograles dan pejabat lain dari Malacañang dan Departemen Keuangan.

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Senat juga memperluas cakupan cukai itu untuk produk tembakau yang dipanaskan dan vape (uap). Pungutannya P10 per 10 ml nikotin cair, P20 untuk 20 ml, P30 untuk 30 ml, P40 untuk 40 ml, P50 untuk 50 ml dan P50 plus P10 untuk setiap tambahan 10 ml di atas 50 ml.

RUU tersebut juga mengamanatkan penempatan peringatan teks dan gambar pada rokok dan vape. Penerimaan cukai itu rencananya digunakan untuk mendanai program jaminan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC) yang membutuhkan P257 miliar tahun ini.

Pemerintah Filipina akan menutup biaya program UHC dari APBN 2019 dan Kantor Undian Amal Filipina sebesar P195 miliar. Cukai baru untuk produk tembakau diharapkan berkontribusi setidaknya setengah dari kesenjangan pendanaan P62 miliar.

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Filipina Gundo Weiler menyambut hangat persetujuan parlemen itu. “Dengan harga rokok yang lebih tinggi, kehidupan nyata akan diselamatkan,” katanya seperti dilansir philstar.com.

Dia mengatakan Filipina mencatat rekor penurunan tingkat merokok dari hampir 30% pada 2009 menjadi 24% pada 2015, tertinggi di Asia. “Cukai, larangan iklan, pembatasan, pelabelan, itu tindakan yang mengakibatkan penurunan signifikan dalam tingkat merokok,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024