AMERIKA SERIKAT

Kena Pajak E-Commerce, Konsumen AS Rogoh Kocek Lebih Dalam

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 November 2018 | 10.03 WIB
Kena Pajak E-Commerce, Konsumen AS Rogoh Kocek Lebih Dalam

WASHINGTON, DDTCNews – Konsumen di Amerika Serikat harus mengeluarkan biaya ekstra untuk aktivitas belanja daring (e-commerce). Pungutan pajak mulai diberlakukan beberapa negara bagian untuk aktivitas dagang di ranah digital.

Juru bicara Asosiasi Peritel AS Jason Brewer mengatakan gencarnya pungutan pajak penjualan ini sebagai imbas keputusan Mahkamah Agung AS pada Juni lalu. Putusan tersebut membuka ruang hukum bagi negara bagian untuk memungut pajak penjualan e-commerce meskipun tanpa kehadiran fisik.

"Apakah aktivitas belanja akan berbeda, jawabannya tergantung dimana anda tinggal sekarang dan situs apa yang diakses," katanya dilansir w-way Tv, Senin (26/11/2018).

Lebih lanjut dia menjelaskan sebelum putusan MA diketuk perusahaan besar seperti Apple sudah memungut pajak penjualan karena mempunyai toko atau gudang di setiap negara bagian. Namun, beberapa jaringan ritel tidak memungut pajak kepada konsumen karena argumentasi tidak punya representasi fisik di negara bagian tersebut.

Sebagai contoh adalah jaringan ritel alat rumah tangga semacam Overstock.com, Wayfair dan Newegg mempunyai keleluasaan untuk tidak memungut pajak atas penjualan kepada konsumen di mana nihil keberadaan fisiknya. Pasca putusan MA tersebut beberapa negara bagian mulai memungut pajak atas aktivitas e-commerce.

Overstock.com misalnya, sebelum putusan MA hanya memungut pajak penjualan di 8 negara bagian. Kini, pungutan pajak berlaku untuk skala nasional di 45 negara bagian. Begitu juga dengan Wayfair, dari hanya memungut pajak di 25 negara bagian kemudian naik menjadi 36 negara bagian.

"Negara bagian seperti Alabama, Illinois, Indiana, Kentucky, Maryland, Minnesota, Nevada, New Jersey, North Dakota, Washington dan Wisconsin mulai memberlakukan pungutan pajak e-commerce mulai 1 Oktober 2018 dan akan menyusul lainnya dalam dua bulan mendatang," ungkap Jason.

Kebijakan negara bagian tersebut tidak lain untuk mengeruk penerimaan dari lonjakan volume perdagangan pada musim libur Natal. Menurutnya, penyedia layanan belanja daring bebas pajak akan semakin terbatas ke depannya.

"Beberapa negara bagian besar seperti California,Texas dan New York belum menerapkan kebijakan tersebut. Ini memberikan waktu bagi konsumen online untuk menghemat biaya untuk sementara waktu," imbuhnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.