AMERIKA SERIKAT

Kena Pajak E-Commerce, Konsumen AS Rogoh Kocek Lebih Dalam

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 November 2018 | 10:03 WIB
Kena Pajak E-Commerce, Konsumen AS Rogoh Kocek Lebih Dalam

WASHINGTON, DDTCNews – Konsumen di Amerika Serikat harus mengeluarkan biaya ekstra untuk aktivitas belanja daring (e-commerce). Pungutan pajak mulai diberlakukan beberapa negara bagian untuk aktivitas dagang di ranah digital.

Juru bicara Asosiasi Peritel AS Jason Brewer mengatakan gencarnya pungutan pajak penjualan ini sebagai imbas keputusan Mahkamah Agung AS pada Juni lalu. Putusan tersebut membuka ruang hukum bagi negara bagian untuk memungut pajak penjualan e-commerce meskipun tanpa kehadiran fisik.

"Apakah aktivitas belanja akan berbeda, jawabannya tergantung dimana anda tinggal sekarang dan situs apa yang diakses," katanya dilansir w-way Tv, Senin (26/11/2018).

Baca Juga:
AS Berkomitmen Dukung Pembangunan Infrastruktur Berkualitas di IKN

Lebih lanjut dia menjelaskan sebelum putusan MA diketuk perusahaan besar seperti Apple sudah memungut pajak penjualan karena mempunyai toko atau gudang di setiap negara bagian. Namun, beberapa jaringan ritel tidak memungut pajak kepada konsumen karena argumentasi tidak punya representasi fisik di negara bagian tersebut.

Sebagai contoh adalah jaringan ritel alat rumah tangga semacam Overstock.com, Wayfair dan Newegg mempunyai keleluasaan untuk tidak memungut pajak atas penjualan kepada konsumen di mana nihil keberadaan fisiknya. Pasca putusan MA tersebut beberapa negara bagian mulai memungut pajak atas aktivitas e-commerce.

Overstock.com misalnya, sebelum putusan MA hanya memungut pajak penjualan di 8 negara bagian. Kini, pungutan pajak berlaku untuk skala nasional di 45 negara bagian. Begitu juga dengan Wayfair, dari hanya memungut pajak di 25 negara bagian kemudian naik menjadi 36 negara bagian.

Baca Juga:
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

"Negara bagian seperti Alabama, Illinois, Indiana, Kentucky, Maryland, Minnesota, Nevada, New Jersey, North Dakota, Washington dan Wisconsin mulai memberlakukan pungutan pajak e-commerce mulai 1 Oktober 2018 dan akan menyusul lainnya dalam dua bulan mendatang," ungkap Jason.

Kebijakan negara bagian tersebut tidak lain untuk mengeruk penerimaan dari lonjakan volume perdagangan pada musim libur Natal. Menurutnya, penyedia layanan belanja daring bebas pajak akan semakin terbatas ke depannya.

"Beberapa negara bagian besar seperti California,Texas dan New York belum menerapkan kebijakan tersebut. Ini memberikan waktu bagi konsumen online untuk menghemat biaya untuk sementara waktu," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai