CUKAI KANTONG PLASTIK

Kemenperin Paparkan Dua Alasan Tolak Cukai Kantong Plastik

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juli 2019 | 12:50 WIB
Kemenperin Paparkan Dua Alasan Tolak Cukai Kantong Plastik

JAKARTA, DDTCNews - Rencana Kementerian Keuangan memungut cukai kantong plastik mendapat tantangan dari Kementerian Perindustrian. Pungutan cukai dinilai akan memberatkan Industri.

Direktur Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan dua alasan kenapa pungutan cukai atas kantong plastik tidak tepat.

Pertama, kegiatan produksi plastik yang masih membutuhkan impor bahan baku. Dengan demikian, pengenaan cukai akan semakin membebani biaya produksi pengusaha.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

"Plastik masih membutuhkan impor bahan baku hampir 40%, berbeda dengan tembakau dan minuman beralkohol yang relatif tersedia melimpah di dalam negeri," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).

Faktor kedua, pengendalian konsumsi kantong plastik dirasa belum diperlukan. Pembatasan volume konsumsi menurutnya akan menghilangkan peluang investasi dan penerimaan pajak kepada negara.

Data Kemenperin menyebutkan produksi kantong plastik nasional 360 ribu ton/tahun. Jika dikenakan cukai maka akan berpotensi kehilangan nilai jual sekitar Rp600 miliar/tahun. Kebijakan cukai atas kantong plastik. menurut Taufiek, berpotensi menggerus pertumbuhan industri plastik.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

"Produk domestik bruto dari sektor plastik dan karet tahun 2018 cukup besar, sekitar Rp92 triliun. Meskipun kantong plastik bagian kecil dari sektor plastik namun akan berdampak pada sektor plastik secara keseluruhan," paparnya.

Alih-alih menerapkan cukai, Taufiek menyarankan Kemenkeu memberikan insentif untuk industri plastik daur ulang. Dengan demikian pengendalian sampah plastik dapat dikontrol secara sistematis karena digunakan kembali dalam proses produksi.

"Jika tujuan cukai ini untuk pengendalian sampah plastik justru insentif fiskal lain yang harus dikeluarkan untuk industri daur ulang plastik, supaya recyling rate kita meningkat dari 14% ke 25%, sehingga sampah bisa berkurang," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi