VIETNAM

Kemenkeu Usulkan Penurunan Tarif Pajak Usaha Mikro & Kecil

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2019 | 12:15 WIB
Kemenkeu Usulkan Penurunan Tarif Pajak Usaha Mikro & Kecil

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Vietnam mengusulkan regulasi yang membebaskan usaha mikro dan kecil (UMK) dari tarif normal pajak penghasilan (PPh) badan selama dua tahun, sampai memiliki pendapatan yang cukup untuk dikenai perpajakan.

Usulan tersebut merupakan salah satu proposal yang diajukan oleh Kementerian Keuangan kepada Majelis Nasional terkait dengan kebijakan pembebasan pajak dan pengurangan untuk usaha mikro dan kecil.

“Peraturan tersebut akan berlaku untuk UMK yang didirikan dari perusahaan rumah tangga. Selain itu, tidak akan diterapkan untuk anak perusahaan dari UMK untuk mencegah mereka mengambil keuntungan dari kebijakan,” demikian informasi yang dikutip pada Selasa (23/7/2019).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Saat ini, tarif PPh badan yang diberlaku untuk semua bisnis adalah 20%. Dengan proposal tersebut, akan ada penurunan tarif PPh badan bagi UMK menjadi dua layer, yaitu 15% dan 17%.

Tarif 15% diberikan untuk UMK dengan pendapatan tahunan kurang dari 3 miliar dong (sekitar Rp1,8 miliar) dan tenaga kerja kurang dari 10. Sementara, tarif 17% berlaku untuk UMK dengan pendapatan kurang dari 50 miliar dong (sekitar Rp30 miliar) dalam setahun dan mempekerjakan kurang dari 100 orang.

Kementerian Keuangan mengatakan proposal itu diharapkan membuka jalan agar Vietnam memenuhi target memiliki satu juta perusahaan pada 2020 dengan mempromosikan pengembangan bisnis dan pendirian bisnis rumah tangga.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Menurut perhitungan otoritas, pembebasan pajak dapat mengurangi pendapatan negara sebesar 9,2 triliun dong (sekitar Rp 5,5 triliun) per tahun. Namu, dalam jangka panjang, kebijakan ini akan memfasilitasi UMK untuk berinvestasi dan berkontribusi lebih banyak kepada anggaran negara.

Untuk menutupi dampak regulasi dalam jangka pendek, otoritas akan bekerja dengan lembaga pemerintah lainnya dalam menerapkan undang-undang perpajakan dan mencegah kerugian pajak, untuk mengoptimalkan pendapatan pajak.

Seperti dilansir vietnamnews.vn, pada akhir 2018, Vietnam memiliki sekitar 715.000 bisnis. Dari jumlah tersebut, perusahaan UMK menyumbang 97% dari total. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD