PMK 78/2022

Kemenkeu Ubah Susunan Organisasi LNSW, Simak Detailnya

Muhamad Wildan
Kamis, 28 April 2022 | 17.30 WIB
Kemenkeu Ubah Susunan Organisasi LNSW, Simak Detailnya

Laman muka PMK 78/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melakukan perubahan atas struktur organisasi Lembaga National Single Window (LNSW).

Perubahan struktur organisasi LNSW dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2022 yang mencabut PMK sebelumnya yakni PMK 180/2018.

"Organisasi LNSW sebagaimana ditetapkan dalam PMK 180/2018 ... sudah tidak dapat mengakomodir perubahan lingkungan strategis," bunyi bagian pertimbangan PMK 78/2022, dikutip Kamis (28/4/2022).

Pada PMK terbaru, organisasi LNSW terdiri dari Sekretariat, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, Direktorat Teknologi Informasi, dan Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.

Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan adalah pengganti dari direktorat sebelumnya yakni Direktorat Penjaminan Mutu.

Adapun tugas Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan adalah melaksanakan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundangan-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan, melaksanakan tata kelola data, dan melaksanakan kemitraan di bidang pengelolaan INSW.

Perubahan susunan organisasi pada PMK 78/2022 harus ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setelah ada persetujuan tertulis dari Kemenpan-RB.

"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 72 PMK 78/2022.

PMK 78/2022 telah diundangkan pada 19 April 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.