BANTUAN SOSIAL

Kemenkeu Siapkan Tambahan BLT Dana Desa, Cair Desember 2021

Muhamad Wildan | Senin, 29 November 2021 | 10:30 WIB
Kemenkeu Siapkan Tambahan BLT Dana Desa, Cair Desember 2021

Ilustrasi. Petani mengembala kerbau melintasi jembatan pelangi di Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyiapkan tambahan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa khusus untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Merujuk pada Pasal 20F Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 162/2021, BLT dana desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem akan disalurkan ke 35 kabupaten prioritas. BLT dana desa yang disalurkan sebesar Rp300.000 selama 3 bulan.

"Tambahan BLT Desa ... dibayarkan secara sekaligus paling lambat tanggal 3 Desember 2021," bunyi Pasal 20H PMK 162/2021, dikutip Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Tambahan BLT dana desa diberikan kepada keluarga miskin yang berada pada kelompok 10% penduduk miskin terbawah dalam data penerima BLT dana desa 2021.

BLT dana desa juga akan diberikan kepada penduduk miskin terbawah yang tidak termasuk dalam keluarga miskin yang terdata pada data penerima BLT dana desa 2021.

Untuk melaksanakan penyaluran BLT ini, kepala desa diperintahkan untuk melakukan pendataan calon penerima tambahan BLT dana desa paling lambat pada 26 November 2021 setelah berkoordinasi dengan pemda.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Pendanaan atas tambahan BLT dana desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem bersumber dari dana desa tahap III atau tahap II untuk desa berstatus mandiri.

Tambahan BLT dana desa dapat menggunakan dana desa tahap II bila terdapat dana desa tahap II yang belum salur atau buli pendanaan tambahan BLT dana desa tidak mencukupi dengan dana desa tahap III. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024