UU PNBP

Kemenkeu Siapkan 4 Aturan Turunan UU PNBP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Juli 2018 | 14.59 WIB
Kemenkeu Siapkan 4 Aturan Turunan UU PNBP

JAKARTA, DDTCNews - Setelah DPR mengesahkan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Kamis kemarin, Kementerian Keuangan bersiap untuk menyusun aturan turunan dari UU tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan setidaknya ada 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan disusun. Keempat beleid tersebut akan menjadi panduan dalam penerapan UU PNBP yang baru.

"Turunan dari UU paling tidak 4 PP yang akan di susun. Pertama, RPP tentang pelaksanaan PNBP. Kedua, RPP tentang tata cara pengusulan tarif PNPB. Ketiga, RPP tentang pemeriksaan PNBP. Keempat, RPP terkait keberatan, Keringanan dan Pengembalian," katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (27/7).

Keempat RPP tersebut ditargetkan selesai dalam 12 bulan kedepan untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan UU. Kedepannya, menurut Askolani, proses pungutan PNBP akan lebih jelas dan terstruktur. Sehingga akan memberikan kepastian bagi wajib pungut dan seluruh kementerian/lembaga yang punya kewenangan memungut PNBP. 

Salah satunya adalah soal tarif yang banyak menuai kontroversi dan masuk dalam salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait PNBP. 

"Sekarang itu ada lebih dari 70.000 tarif PNBP di seluruh kementerian/lembaga dan soal tarif ini harus dilihat secara hati-hati. Oleh karena itu, ada kewenangan Kemenkeu untuk melakukan verifikasi dan menilai tarif ini layak dipungut atau tidak. Ini yang diperkuat dalam UU PNBP," ungkap Askolani.

Dia menjamin bertambahnya kewenangan Kemenkeu dalam penetapan tarif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak akan mendistorsi kewenangan kementerian/lembaga terkait. Pasalnya, yang diatur dalam PMK ialah pungutan PNBP yang bersifat ad/hoc dan hanya sebatas pada aspek PNBP Pelayanan.

Seperti yang diketahui, UU PNBP yang baru diperbarui terdapat 6 kluster. Yakni PNBP terkait pemanfaatan Sumber Daya Alam, PNBP terkait pelayanan publik, PNBP terkait pengelolaan Kekayaaan Negara Dipisahkan (KNP), PNBP terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), PNPB terkait pengelolaan dana pemerintah, PNPB terkait Hak Negara Lainnya. (Amu/Gfa)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.